Tak Patuhi Instruksi Presiden, Gibran Rakabuming Siap Terima Sanksi

Saat ini, pihaknya tidak akan melakukan penggantian mobil dinas biasanya menjadi mobil listrik. 

Kamis, 03 November 2022 | 11:25 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Solo – Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2023. 

Saat ini, pihaknya tidak akan melakukan penggantian mobil dinas biasanya menjadi mobil listrik

BERITA TERKAIT:
Respon Ganjar Soal DKPP Vonis Pelanggaran Ketua dan Anggota KPU
Gibran Bakal Lakoni Debat Cawapres Perdana, Apa Wejangan dari Jokowi untuk Putra Sulungnya?
Urutan Pemaparan Visi-Misi Debat Cawapres: Gibran Pertama
Jelang Debat Cawapres, Gibran Rakabuming Ambil Cuti Dua Hari 
Viral Prabowo Sebut 'Ndasmu Etik' saat Rakornas, Jubir Sebut Hanya Bercanda

"Yang saya hapus malah (pengadaan mobil dinas) untuk wali kota dan wakil wali kota, saya hapus. Seharusnya tahun depan," tutur Gibran.

Sebagai informasi, pengadaan mobil dinas listrik di lingkungan aparat pemerintahan daerah merupakan suatu ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. 

Oleh karena itu, Gibran mengaku siap jika harus disanksi karena mengabaikan pengadaan mobil listrik yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. 

"Ya enggak apa-apa. Kita siap disanksi. Yang penting warga dulu. Aku ngko [nanti] gampang. Aku paling terakhir," jelas Gibran. 

Menurutnya, mobil yang ada saat ini masih dapat digunakan dengan baik dan anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk membangun fasilitas publik terlebih dahulu.

"Kita lihat urgensinya dan skala prioritasnya, kalau mau beli mobil saya kira timing-nya tidak pas."

"Timbang tuku mobil mending bangun pasar (Daripada beli mobil lebih baik membangun pasar)," pungkas Gibran.*

*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Nadira Dhiya Ivana

***

tags: #gibran rakabuming #mobil dinas #presiden jokowi #mobil listrik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI