Sosialisasi DBHCHT 2022 Sekalian Hidupkan Kesenian Pasca Pandemi Covid-19, Bupati Kudus Gelar Pentas Wayang Kulit 

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, selain memberikan hiburan kepada masyarakat, pagelaran seni juga dapat memberikan edukasi kepada masyarajat, tentang DBHCHT. 

Jumat, 04 November 2022 | 15:16 WIB - Purbalingga
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus dilakukan lewat media kesenian. Hal ini tampak dalam pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi DBHCHT di Lapangan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Rabu (2/11). 

Sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat yang tampak membanjiri pagelaran tersebut. Terlebih aktifitas kesenian sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. 

BERITA TERKAIT:
Sumanto Pentaskan Wayang Kulit di Karanganyar 30 Jam Nonstop dengan 23 Dalang
Rutin Gelar Pentas, Ketua DPRD Jateng Dinobatkan Sebagai Bapaknya Wayang Kabupaten Karanganyar
Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Masyarakat Teladani Nilai Positif di Lakon Wayang Kulit
Banyak Petuah di Cerita Wayang Kulit, Ketua DPRD Jateng Ingin Pentaskan Lakon Berurutan
Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Masyarakat Pahami Sejarah dan Cerita Wayang Kulit

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, selain memberikan hiburan kepada masyarakat, pagelaran seni juga dapat memberikan edukasi kepada masyarajat, tentang DBHCHT

Menurutnya, pesan lebih mudah mengena ke masyarakat, jka disampaikan melalui seni budaya.

“Sosialisasi dari Satpol PP dilakukan 1 minggu 3 kali yang dikemas dalam bentuk seni budaya, harapannya sosialisasi DBHCHT ini dapat menyemarakkan kembali Kudus dengan kegiatan masal masyarakat. Selain itu agar penyampaian materi mudah dipahami sehingga masyarakat tahu apa saja peruntukan dana cukai sesuai perundangan yang ada,” jelas bupati.

Dalam pemaparannya, Bupati Kudus memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kudus mampu menyetorkan pajak hasil cukai ke pemerintah pusat sebesar Rp36 triliun per tahun. 

Dana tersebut lantas dikembalikan dua persen ke provinsi, dan dibagi merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kudus sendiri mendapatkan bagian terbanyak, hingga Rp174 miliar per tahun, masih ada silpa Rp117 miliar pada tahun 2021. Namun tidak dapat terserap semua, akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur peruntukannya,” ungkapnya.

Peruntukan DBHCHT 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Isinya jelas bahwa DBHCHT diupayakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa untuk pembangunan infrastruktur. 

Dalam pasal 11. Yaitu Sesuai aturan, 50 persen DBHCHT diperuntukan bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.

50 persen bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. 

Sementara 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

“Mari bersinergi bersama pemerintah, jika menemui peredaran rokok ilegal, jangan segan melapor pada kami. Pelapor pasti akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Semua demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Penonton Ahmad Multazam (47) mengaku sangat terhibur dengan adanya pagelaran tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam itu secara penyampaian dapat mengena, pada seluruh kelompok usia.

“Kreatif ya, tidak monoton cara penyampaian sosialisasinya karena dikemas dengan pagelaran seni budaya. Saya rasa apa yang disampaikan dapat dengan mudah diterima seluruh lapisan usia,” katanya.

***

tags: #wayang kulit #bupati kudus #hartopo #dbhcht

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI