Pesan Gibran ke Jukir di Solo: Berikan Citra Baik

Gibran meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk segera menerapkan parkir Zona A dan B di sejumlah titik.

Sabtu, 05 November 2022 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Walikota Surakarta berpesan ke petugas juru parkir (Jukir) di Kota Solo supaya memberikan citra baik kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat dari luar kota yang datang ke Kota Bengawan. Selain itu, Gibran juga meminta agar para Jukir memberikan kesan yang baik kepada tamu maupun wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Solo.

Menurut Gibran, saat ini Kota Solo tengah memiliki banyak kegiatan terutama bulan November ini. Lantaran belum banyak lahan parkir, kata dia, otomatis ada on street parkir.

BERITA TERKAIT:
Nana Sudjana Lantik Teguh Prakosa Jadi Wali Kota Surakarta Gantikan Gibran
Begini Langkah Gibran Antisipasi Dampak Kekeringan di Solo
Gibran Terapkan Jam Masuk Baru Sejumlah Sekolah untuk Pecah Kemacetan
Gibran Sebut Dirinya Belum Cukup Umur Jadi Cawapres
Gibran Minta Warganya Manfaatkan THR dengan Baik

Saya nggak ingin mereka pertama keluar mobil ada perasaan kecewa, saya ingin mereka merasa senang jadi akan balik lagi (ke Solo)," kata Gibran Rakabuming dikutip Sabtu (5/11/2022).

Orang nomor satu di Pemkot Solo itu juga tidak ingin ada istilah juru parkir ngepruk atau mengenakan tarif tinggi pada kendaraan karena itu akan merugikan kedua belah pihak. "Mesakke (kasihan) pendatang, wisatawan. Kalau ada (kejadian tersebut) kami kasih teguran keras, kasih sanksi," katanya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk segera menerapkan parkir Zona A dan B di sejumlah titik. Selama ini Solo belum menerapkan Zona A dan B melainkan baru C hingga E.

"Zona A dan B mungkin bisa mulai diterapkan di tempat-tempat tertentu. Misalnya Zona A di titik-titik yang sudah selesai direvitalisasi seperti Gatot Subroto, Masjid Gilingan (Sheikh Al Zayed), Jurug itu juga harus Zona A dan B," katanya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan yang membedakan zona parkir tersebut yakni pada penetapan tarif. "Makin B naik (besaran tarifnya), makin A naik. Sebenarnya ini kan untuk fungsi pengendalian lalu lintas," katanya.

Taufiq mengatakan jika masyarakat merasa tarif mahal karena parkir di Zona A maupun B maka jangan menggunakan kendaraan pribadi namun beralih ke kendaraan umum seperti Batik Solo Trans (BST). "Dulu kan belum ada BST, jadi belum menetapkan itu (zona parkir), kalau sekarang ya parkir mahal naiknya BST saja gratis," tukasnya.

***

tags: #walikota surakarta #gibran rakabuming raka #juru parkir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI