Viral Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi, Polda Jateng: Sudah Sidang Etik, Rekomendasi PTDH

“Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)."

Senin, 07 November 2022 | 11:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang - Sebuah video lama viral tentang pernyataan seorang anggota TNI berinisial Serda AA yang melaporkan dugaan Perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo berinisial Aipda AL kembali viral di media sosial setelah akun @morphogofficial mengunggahnya di laman Twitter.

Terkait viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy menerangkan bahwa kasus Perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

BERITA TERKAIT:
Usai Dituding Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Pria di Sampang Tewas Dibacok, Diduga Terkait Perselingkuhan
Diselingkuhi Setelah Bantu Susun Skripsi, Cewek Ini Putuskan Hapus Semua File
Kepergok Selingkuh, Seorang Istri Diduga Seret Suami dengan Mobil di Jaktim
Viral di Media Sosial, Seorang Suami jadi Korban Penganiayaan Setelah Pergoki Istrinya Selingkuh dengan 2 Pria

“Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Iqbal, di Markas Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (7/11/2022)

Selain proses Sidang Kode Etik, ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya

Aipda AL saat ini, kata dia, telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” terang dia

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sendiri memberikan sinyal tegas terhadap oknum anggota Polri yang mencoreng institusi. Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam arahannya saat memimpin apel pagi pada hari Senin (7/11/2022).

***

tags: #selingkuh #perselingkuhan #viral #kabid humas polda jateng kombes iqbal al-qudusy #anggota tni

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI