Jual Topi Jungkook BTS Senilai Ratusan Juta, Pelaku Serahkan Diri Ke Polisi
Diketahui, harga topi merek KANGOL milik Jungkook BTS tersebut sebenarnya hanya 90 ribu KRW atau sekitar Rp1 juta.
Selasa, 08 November 2022 | 15:21 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Seoul - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyerahkan diri ke pihak berwajib lantaran mengaku menjual topi milik Jungkook BTS dengan harga yang sangat fantantis, yaitu 10 juta KRW atau kisaran 112 juta Rupiah. Ia menjual topi tersebut secara online.
Menurut pengakuannya, Jungkook BTS meninggalkan topinya di ruang tunggu Departemen Paspor di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Lalu diambil olehnya, dan dipostinglah foto tersebut bersama dengan kartu identitas PNS miliknya.
BERITA TERKAIT:
Lucunya Jungkook BTS Kepergok ARMY Punya Akun TikTok Rahasia Bernama 'Ian': Aku Malu
Teaser Video Musik 'Seven' Dirilis, Jungkook dan Han So Hee Adu Mulut
Sasaeng yang Ancam Bunuh Jungkook BTS Diduga Asal Indonesia
Live di Weverse, Jungkook BTS Ceritakan Pengalaman Diikuti Sasaeng: Aku Sangat Terkejut
Jungkook BTS Akhirnya Beberkan Alasan Akun Instagramnya Menghilang: Tidak Diretas
Ia pun mengklaim bahwa pemilik topi (Jungkook BTS) tidak mencari topi tersebut selama enam bulan terakhir setelah dilaporkan sebagai barang hilang.
Yang menjadi kontroversi adalah tidak adanya laporan barang hilang dari Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Sontak orang tersebut ketakutan dan langsung menyerahkan dirinya ke pihak berwajib.
"Jungkook memang benar kehilangan topinya di Kementerian Luar Negeri," ungkap pihak HYBE.
Kantor Polisi Seocho, Seoul mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kemenlu tersebut, Senin, 7 November 2022. Pelaku mendapat tuduhan penggelapan barang yang hilang.
Sampai saat ini, polisi sedang menyelidiki masalah tersebut lebih lanjut untuk memutuskan apakah tuduhan penggelapan pekerjaan dapat diajukan untuk pelaku.
Diketahui, harga topi merek KANGOL milik Jungkook BTS tersebut sebenarnya hanya 90 ribu KRW atau sekitar Rp1 juta. Dengan menjualnya seharga 10 juta KRW, pelaku meraup keuntungan lebih dari 1000 persen. Polisi belum bisa memastikan apakah barang tersebut akan dikembalikan ke Jungkook atau tidak.*
*Penulis: Wartawan magang KUASAKATACOM (Salma Khairun Nisa)
***tags: #jungkook #bts #topi #kementerian luar negeri #korea selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025
Rel di Grobogan Terendam Banjir, KAI Kerahkan Empat Kereta Pengangkut Material
21 Januari 2025