Empat Residivis Berulah, Curi Motor di Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Selasa, 08 November 2022 | 22:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Purbalingga – Polres Purbalingga menangkap empat pelaku pencuri sepeda motor. Mereka ada yang berperan mencuri dan sebagai penadah
WakaPolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Empat pelaku yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan berikut barang buktinya.
BERITA TERKAIT:
Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Beraksi Gondol TV di Pedurungan Semarang
Residivis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi, Sudah 13 Kali Beraksi
Polisi Tangkap Dua Penjambret di Setiabudi, Pelaku Pernah Curi Sepeda Motor
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Masjid Agung An Nuur Banjarnegara
Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Ternyata Mantan Napi
Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," kata Pujiono, saat jumpa pers, Selasa (8/11/2022)
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022). Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," ungkapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.
"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," beber dia
Ia menambahkan, kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas dia.
***tags: #residivis #pencuri #sepeda motor #polres purbalingga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
1,1 Juta Warga Palestina Hadapi Kerawanan Pangan Ekstrem
29 Maret 2024
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024