Siap-siap, Kendaraan Lebihi Baku Mutu Emisi bakal Dikenakan Tambahan Pajak
LHK belum membeberkan besaran presentase perbaikan kualitas udara.
Rabu, 09 November 2022 | 10:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi akan dikenakan tambahan pajak pencemaran lingkungan. Hal tersebut disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, LuckLuckmmi Purwandari memenangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghitung besaran angka tambahan panjak.
BERITA TERKAIT:
Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang
Lebaran 2025, Polsek Pademangan Layani Pemudik dengan Penitipan Kendaraan Gratis
Ford RMA Indonesia Luncurkan Next-Gen Ford Ranger XL, Pick-up Double Cabin Tangguh
Kemenag Jual 87 Kendaraan Operasional Haji Tak Layak Pakai di Jeddah
Selama Libur Nataru, Polrestro Jakbar Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis
"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Luckmi dikutip Rabu (9/11/2022).
Dijelaskan olehnya, saat ini pihaknya sedang menggodok regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu saat dilakukan uji emisi.
Rencananya, pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi tersebut rampung.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.
Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama.
Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, ia mencatat terjadi penurunan polusi udara.
Penurunan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) atau polusi udara, lanjut dia, didapatkan berdasarkan pengukuran di lima stasiun milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kementerian LHK.
Meski begitu, pihaknya belum membeberkan besaran persentase perbaikan kualitas udara setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun, cuma kami belum menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya membaik kualitas udaranya," ucapnya.
***tags: #kendaraan #remisi #kementerian #lingkungan hidup dan kehutanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025