Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta.

Minggu, 13 November 2022 | 14:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Gorontalo – Seorang oknum kepala desa (kades) inisial AA asal Gorontalo Utara terjerat kasus Korupsi Dana Desa, berinisial AA. Akibat ulahnya tersebut, AA kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat mengatakan bahwa perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

BERITA TERKAIT:
Dua Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi akibat Banjir Bandang Gorontalo
Seorang Pria Ditangkap Polisi terkiat Kasus Pembobolan Mesin ATM
Hujan Jelly Terjadi di Gorontalo, Ini Penjelasan BMKG
Gedung Mapolda Gorontalo Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Munculnya Api
Kemenhub-KNKT Lakukan Investigasi Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022," kata Soedradjat di Gorontalo, Minggu (13/11/2022).

Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022.

***

tags: #gorontalo #dana desa #kejari #korupsi #ditahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI