Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta.
Minggu, 13 November 2022 | 14:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Gorontalo – Seorang oknum kepala desa (kades) inisial AA asal Gorontalo Utara terjerat kasus Korupsi Dana Desa, berinisial AA. Akibat ulahnya tersebut, AA kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat mengatakan bahwa perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
BERITA TERKAIT:
Dua Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi akibat Banjir Bandang Gorontalo
Seorang Pria Ditangkap Polisi terkiat Kasus Pembobolan Mesin ATM
Hujan Jelly Terjadi di Gorontalo, Ini Penjelasan BMKG
Gedung Mapolda Gorontalo Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Munculnya Api
Kemenhub-KNKT Lakukan Investigasi Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022," kata Soedradjat di Gorontalo, Minggu (13/11/2022).
Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022.
***tags: #gorontalo #dana desa #kejari #korupsi #ditahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025