Jaksa Ajukan Banding Sebab Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara
JPU meminta agar seluruh aset milik Indra Kenz yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.
Rabu, 16 November 2022 | 19:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
JAKSA Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Indra Kenz dalm kasus penipuan trading Binomo. Purkon Rohiyat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan banding secara resmi pada hari Rabu (16/11/2022).
"Intinya terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Insyaa Allah hari ini kita nyatakan banding," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11).
BERITA TERKAIT:
Jaksa Ajukan Banding Sebab Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara
Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarĀ
Berubah Drastis! Empat Bulan Dipenjara, Warganet Sebut Wajah Indra Kenz Kembali ke Setelan PabrikĀ
Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Bongkar Deposit Box hingga Sita Dua Sertifikat Tanah
Polisi Sita Mobil Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz
Ia menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan lantaran JPU menilai putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada para korban.
Selain itu, keputusan hakim yang mengambil seluruh aset Indra Kenz untuk negara juga dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban. Terkait barang bukti itu juga," tuturnya.
JPU meminta agar seluruh aset milik Indra Kenz yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Selain hukuman tersebut, seluruh harta dan asetnya diputuskan akan menjadi hak milik negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar subsider 1 tahun penjara.*
*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM (Nabillah Unzila Rahma)
tags: #indra kenz #mengajukan banding #jaksa penuntut umum #majelis hakim #binomo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025