Cabuli Empat Bocah Laki-laki, Pria Ini Diringkus Polisi
Kasus pencabulan itu terungkap saat salah satu keluarga korban lapor.
Kamis, 17 November 2022 | 05:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Seorang pria inisial MAW (30), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat anak di bawah umur.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan, pihaknya mengungkap kasus dugaan cabul terhadap anak dengan mengamankan pelaku berinisial MAW untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta.
Disebutkan bahwa aksi tak senonoh itu terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 ini dimana semua korban adalah anak laki-laki.
BERITA TERKAIT:
Diduga Cabuli Santriwati, Seorang Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi
Pengasuh Ponpes di Demak Dihukum 15 Tahun Penjara karena Cabuli Belasan Santrinya
Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak 2020 hingga Hamil
Polisi akan Tes Kejiwaan Wanita Cabuli Anak Kandung di Bekasi
Akun Facebook Penyuruh Dua Ibu Cabuli Anaknya Diduga Diretas
Adapun modus pelaku yakni dengan cara membujuk korban untuk main game online bareng. Pelaku kemudian melakukan aksinya terhadap korban dengan mengajak minum-minuman keras yang memabukkan.
Selain itu, pelaku juga mempertontonkan video porno kepada empat korban berinisial J (14), D (16), R (15) dan DT (16), sebelum beraksi. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku saat beraksi korban menolak, tetapi mereka dipaksa dan kalah tenaga karena diduga kondisi mabuk," kata Kapolres.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga yang mencurigai tingkah laku salah satu korban yang aneh. Setelah dilakukan pemantauan korban sering pergi ke kos pelaku.
"Hal itu, kemudian terungkap kejadian dugaan pelecehan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi. Yang pasti semua korban di bawah paksaan dengan bujuk rayu oleh pelaku," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kondisi para korban saat ini sudah dapat beraktivitas seperti biasa dan bersekolah. Namun, pihaknya terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo, Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI.No.23/2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
***tags: #mencabuli #pencabulan #sukoharjo #kapolresta surakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025