Buron Dua Tahun, Penjambret Sadis Akhirya Diringkus Polisi
Ipang ditangkap setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 19 November 2022 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Polsek Tambora, Polres Metro, Jakarta Barat, berhasil meringkus buronan bernama Datulolo alias Ipang (30), penjambret yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam. Yang bersangkutan diringkus polisi setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kompol Putra Pratama selaku Kapolsek Tambora, menerangkan bahwa korban keberingasan Ipang ialah Muthia Nabila (Alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penjambretan dilakukan Ipang bersama temannya Topan yang telah tertangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ipan dan Topan menjambret korban yang saat itu berusia 22 tahun pada April 2020.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
“Pada saat itu Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online,” kata Kompol Putra Pratama dikutip, Sabtu (19/11/2022).
Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan. Ipang kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, kepada korban berinisial WI (40).
Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua. Ketika berdekatan, Ipang menjambret kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus. Ipangkemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak “jambret!!” hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.
“Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam berupa sebilah celurit dan badik.
Ipan akan dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Muthia Nabila (22 tahun) tewas mengenaskan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 27 April 2020 pagi.
Korban saat itu hendak menuju kantor dijambret oleh dua orang pelaku. Saat korban berusaha mengejar pelaku, korban kemudian terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas. Kedua pelaku saat itu berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di tas selempang.
***tags: #jambret #buron dua tahun #jeneponto #sulawesi selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025