Kepung Kantor Gubernur Jateng, Buruh Jepara Desak Kenaikan UMK 2023

Para buruh menuntut Gubernur Jateng menetapkan kenaikan UMK.

Senin, 21 November 2022 | 19:07 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Ratusan buruh dari Kabupaten Jepara, Jateng menuntut kenaikan Upah Minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen dari UMK saat ini. Hal itu disampaikan para buruh saat menggelar demo di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (21/11/2022).

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Jepara, Maskuri mengatakan pihaknya berharap penuh pada Pemprov Jateng untuk bisa menaikkan UMK pada 2023. “Kami menuntut adanya kenaikan UMK sebesar 13 Persen,” kata Maskuri.

BERITA TERKAIT:
Puan Maharani: Bambang Pacul Bisa Dicalonkan sebagai Gubernur Jateng
Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias
Ada Konser Perpisahan Ganjar-Taj Yasin, Besok Jalan Pahlawan Semarang Ditutup
Kepung Kantor Gubernur Jateng, Buruh Jepara Desak Kenaikan UMK 2023
Wijayanto: Wajar Bila DPRD Jateng Tegur Ganjar

Pihaknya berharap penuh Pemprov Jateng bisa mengupayakan kenaikan UMK. Salah satunya, karena saat ini adanya inflasi. “Saat ini inflasi sekitar 6 persen. UMK Perlu naik untuk peningkatan ekonomi,” jelasnya.

Jika tuntutannya tak dipenuhi, pihaknya akan menggelar demo lebih besar. “Kita tunggu sampai 28 November 2022. Kalau belum dipenuhi kita akan demo lebih besar lagi dan mogok kerja,” tandas dia.

Sementara kepala Badan Kesbangpol Jateng Haeruddin mengatakan para buruh menuntut Gubernur Jateng menetapkan kenaikan UMK. Ia mengaku Pemprov Jateng tak bisa menetapkan UMK. “Kita tampung dulu. Karena soal UMK adalah ranah Pemerintah Pusat,” kata Haeruddin.

Dia menambahkan soal UMK, besarannya harus diatur melalui diskusi tripatri yakni buruh, pengusaha dan Pemerintah.

***

tags: #gubernur jateng #kabupaten jepara #upah minimum #umk #buruh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI