Pensiunan Perwira Polisi Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI belum Ditahan, Alasannya Begini 

Alasannya karena hingga kini polisi masih harus menunggu hasil gelar perkara yang digelar hari ini Senin (28/11). 

Senin, 28 November 2022 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah yaitu purnawirawan AKBP Eko Setia Budi hingga kini belum ditahan. 

Alasannya karena hingga kini polisi masih harus menunggu hasil gelar perkara yang digelar hari ini Senin (28/11). 

BERITA TERKAIT:
Pemuda Asal Kendal Tewas Usai Kecelakaan di Depan Terminal Mangkang Semarang
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Sawangan, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Izin Mau Nyoblos Pemilu, Relawan Banjir Demak Tewas karena Tabrak Lari 
Seorang Pemotor Tewas usai Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Kejar Pelaku
Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk, Polisi Buru Pelaku

"Jadi kenapa kami tidak tahan? Kami juga harus adakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Karena dari segi TKP, (tersangka) masih fifty-fifty," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latief mengatakan, hasil gelar perkara itulah yang nantinya akan menjelaskan apakah AKBP Eko, mantan Kapolsek Cilincing itu dinyatakan bersalah atau tidak.

Berdasarkan hasil olah TKP, Latif mengatakan kendaraan yang dikemudikan Eko melaju dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan dari arah depan, motor yang ditumpangi Hasya oleng dan mengarah ke sisi kanan jalan sehingga menghantam mobil yang dibawa Eko.

"Karena kejadiannya kalau dilihat dari hasil pemeriksaannya saat ini adalah pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Pa Eko, ini hasil oleh TKP ya. Nah pada saat itu kan hujan licin, kecepatan tinggi. Kendaraan yang ditumpangi oleh Hasya ini oleng jatuh terus ngantem kendaraan depannya," kata Latief menjelaskan kronologi kejadian.

Namun, sekali lagi, Latif berujar bahwa untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar masih harus menunggu hasil gelar perkara.

"Proses masih berlanjut, nanti untuk menentukan kasusnya dulu. Setelah itu baru tersangkanya. Pak Eko patut dijadikan tersangka apa memang si Hasya ini memang bisa tersangka bisa korban. Memang ini Hasya jelas korban, kita juga berbelasungkawa tetapi kasus daripada kecelakaan ini kan harus dilihat secara nyata di lapangan," kata Latif.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman. Termasuk mencari keberadaan CCTV yang ada sekitar di lokasi kejadian. Atau kembali memeriksa beberapa saksi.

"Jadi tidak mesti kendaraan besar itu salah, jadi kita harus lihat betul proses terjadinya kecelakaan sebab akibatnya. Jadi kan Pak Eko ini posisinya menunggang kendaraan roda empat, ya belum tentu dikatakan salah. Makanya masih kita proses lebih lanjut," katanya.

"Dan ini juga belum bisa dikatakan bisa salah ya bisa benar. Karena ini kam kecelakaan tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.

***

tags: #tabrak lari #mahasiswa #ui #purnawirawan #gelar perkara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI