Pensiunan Perwira Polisi Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI belum Ditahan, Alasannya Begini
Alasannya karena hingga kini polisi masih harus menunggu hasil gelar perkara yang digelar hari ini Senin (28/11).
Senin, 28 November 2022 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah yaitu purnawirawan AKBP Eko Setia Budi hingga kini belum ditahan.
Alasannya karena hingga kini polisi masih harus menunggu hasil gelar perkara yang digelar hari ini Senin (28/11).
BERITA TERKAIT:
Pemuda Asal Kendal Tewas Usai Kecelakaan di Depan Terminal Mangkang Semarang
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Sawangan, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Izin Mau Nyoblos Pemilu, Relawan Banjir Demak Tewas karena Tabrak Lari
Seorang Pemotor Tewas usai Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Kejar Pelaku
Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk, Polisi Buru Pelaku
"Jadi kenapa kami tidak tahan? Kami juga harus adakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Karena dari segi TKP, (tersangka) masih fifty-fifty," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latief mengatakan, hasil gelar perkara itulah yang nantinya akan menjelaskan apakah AKBP Eko, mantan Kapolsek Cilincing itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Berdasarkan hasil olah TKP, Latif mengatakan kendaraan yang dikemudikan Eko melaju dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan dari arah depan, motor yang ditumpangi Hasya oleng dan mengarah ke sisi kanan jalan sehingga menghantam mobil yang dibawa Eko.
"Karena kejadiannya kalau dilihat dari hasil pemeriksaannya saat ini adalah pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Pa Eko, ini hasil oleh TKP ya. Nah pada saat itu kan hujan licin, kecepatan tinggi. Kendaraan yang ditumpangi oleh Hasya ini oleng jatuh terus ngantem kendaraan depannya," kata Latief menjelaskan kronologi kejadian.
Namun, sekali lagi, Latif berujar bahwa untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar masih harus menunggu hasil gelar perkara.
"Proses masih berlanjut, nanti untuk menentukan kasusnya dulu. Setelah itu baru tersangkanya. Pak Eko patut dijadikan tersangka apa memang si Hasya ini memang bisa tersangka bisa korban. Memang ini Hasya jelas korban, kita juga berbelasungkawa tetapi kasus daripada kecelakaan ini kan harus dilihat secara nyata di lapangan," kata Latif.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman. Termasuk mencari keberadaan CCTV yang ada sekitar di lokasi kejadian. Atau kembali memeriksa beberapa saksi.
"Jadi tidak mesti kendaraan besar itu salah, jadi kita harus lihat betul proses terjadinya kecelakaan sebab akibatnya. Jadi kan Pak Eko ini posisinya menunggang kendaraan roda empat, ya belum tentu dikatakan salah. Makanya masih kita proses lebih lanjut," katanya.
"Dan ini juga belum bisa dikatakan bisa salah ya bisa benar. Karena ini kam kecelakaan tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.
***tags: #tabrak lari #mahasiswa #ui #purnawirawan #gelar perkara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024