Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus UU ITE Dewi Perssik

Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari Dewi Perssik.

Kamis, 01 Desember 2022 | 10:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - polisi masih mengupayakan agar kasus penghinaan Winarsih terhadap Dewi Perssik diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. polisi menyebut, sanksi pidana merupakan upaya terakhir dari kasus tersebut.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi Gadungan Pemeras Warga Ditangkap Tim Buser di Kota Batu
Polisi Gelar Razia Miras dalam Operasi Penyakit Masyarakat di Sukabumi
Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalur By Pass Cirebon
Tanam Mangrove, Kapolsek Bulakamba Brebes dengan Seragam Lengkap Rela Masuk Kubangan Air
Polisi Amankan 250 Liter Miras Captikus, Pemilik dalam Tahap Penyelidikan

Dijelaskan Idrus, pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari Dewi Perssik.

“Penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” terangnya.

Dia mengatakan Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Menurut Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan. "Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Irwandhy mengungkapkan polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali. Dia menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tukasnya.

***

tags: #polisi #dewi perssik #restoratif justice

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI