Jahat! Seorang Pria Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Kalianyar
Korban saat ini sudah ditangani tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kamis, 01 Desember 2022 | 12:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Seorang pria penyandang tunawicara berinisial EN (35 tahun) tega melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, EN telah ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.
BERITA TERKAIT:
Asyik Berenang di Pantai, Seorang Pria Tewas Diterkam Buaya
Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Flyover, Diduga Bunuh Diri
Jahat! Seorang Pria Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Kalianyar
Sedang Olahraga, Seorang Pria Mendadak Meninggal di GOR Tri Lomba Juang Semarang
“Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Kompol Putra memastikan, korban saat ini sudah ditangani tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal itu dilakukan untuk pemulihan trauma healing terhadap korban.
Dibertakan sebelumnya, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.
“Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama,” kata Kompol Putra.
Saat itu, kata dia, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti nafsu bejatnya.
“Ketika korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya.
“Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara jadi dia pakai bahasa isyarat,” ucapnya.
Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40 tahun), memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya. NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***tags: #seorang pria #tunawicara #mencabuli #bocah #di bawah umur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025