Berantas Mafia Tanah, BPN Jateng Pecat Tiga Pegawai
Kemudian satu pegawai agraria pelanggaran terkait dengan pelayanan ke masyarakat.
Selasa, 06 Desember 2022 | 19:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Semarang – Tiga pegawai Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah (BPN Jateng) dipecat setelah terbukti terlibat masuk dalam lingkaran mafia tanah.
"Ya kira-kira seperti itu lah (pemberantasan mafia tanah di BPN sudah tumbalkan tiga orang)," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama saat diskusi “Menelisik Praktik mafia tanah di Jawa Tengah” yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/12/2022).
BERITA TERKAIT:
Usai Dipecat, Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahli di DPR
PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas U-20
Vokalis Sukatani Diisukan Dipecat Sebagai Guru SD, Bupati Fahmi Tawarkan Mengajar di Purbalingga
Dinilai Tidak Patuh Aturan, Sebanyak 143 Juru Parkir Dipecat
Diduga Terlibat Kasus Uang Palsu, Dua Oknum Pegawai UIN Alaudin Dipecat
Ketiganya kata dia, merupakan pegawai pelayanan agrarian. Saat beraksi di lingkaran mafia tanah, tiga pegawai ini memiliki modus masing-masing. Seperti contoh, satu pegawai terkena sanksi karena ada indikasi kuat pelanggaran berat yang dilakukan olehnya.
"Satu (orang) masuk pidana biasa, nyuri blangko, dijual oknum untuk membuat sertifikat, sertifikat itu palsu, dengan sertifikat itu dijaminkan ke suatu lembaga, lembaga itu akan pasang hak tanggungan kemudian cek ke sebuah kantor ternyata sertifikat itu tidak terdaftar. Setelah ditelisik pidana ternyata ada sertifikat aspal (asli tapi palsu-red), ternyata ada oknum BPN yang terlibat," jelasnya
Kemudian satu pegawai agraria pelanggaran terkait dengan pelayanan ke masyarakat. Yang bersangkutan menerima berkas pendaftaran tanah, sudah menerima uang namun permohonan tersebut tidak diselesaikan. Awalnya, kata dia, pihaknya memberikan sanksi teguran dan pembinaan.
Teguran dan pembinaan yang dilakukan ternyata tidak ada hasil, kejadian serupa terulang hingga berujung tindakan oleh aparat pengawasan intern perintah (APIP) untuk dipecat.
"Satu lagi menggunakan akun atau memerintahkan seseorang untuk menggunakan akun sehingga terjadilah itu, sehingga kami lakukan tindakan APIP kemudian kita usulkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," terang dia.
Dia menegaskan semenjak menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng pada tahun 2021, isu mafia tanah menjadi konsen dirinya untuk diberantas. Ia menyatakan tidak main-main dengan mafia tanah, meski menyeret keterlibatan internalnya.
***tags: #dipecat #sertifikat #mafia tanah #bpn jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025

DPR RI Dorong Hasil Pertanian Lapas Perempuan Semarang Dikerjasamakan untuk MBG
18 Juli 2025

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi terkait Kasus Curanmor
18 Juli 2025