Ngaku Hendak Kerja, Dua Pria Asal Indramayu Malah Curi Motor di Pemalang
Para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang.
Rabu, 07 Desember 2022 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pemalang – Aksi tak terpuji dilakukan dua pria asal Indramayu, Jawa Barat. Keduanya mencuri sepeda motor di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan kedua tersangka itu yakni M (38) dan AA (22). Kedua mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Randudongkal Pemalang pada Selasa (8/11/2022) lalu.
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK untuk Penggadaian Mobil di Pemalang
Kecelakaan Maut di Bangjo Comal Baru Pemalang, Dua Pemotor Tewas di Tempat
Ahli Waris Korban Meninggal Pohon Tumbang Salat Ied akan Dapat Santunan Rp15 Juta
Enam Polisi Berkostum Wayang Bagikan 200 Takjil Gratis untuk Pengendara di Pemalang
Pria Tunanetra Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Sungai Comal Pemalang
“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah kota Tegal, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata AKP Ferry, saat jumpa pers, pada Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan, awalnya tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan dua orang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).
“Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” jelasnya.
Sesampainya di Desa Randudongkal, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah, sedangkan dua orang rekannya pergi meninggalkan kedua tersangka.
“Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Menurut pengakuan tersangka M, mereka membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 menit dalam melakukan aksinya,” terang dia.
Dia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang untuk bekerja.
“Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.
***tags: #pemalang #maling #sepeda motor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PN Lumajang Vonis Tiga Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru 20 Tahun Penjara
30 April 2025

Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain
30 April 2025

Kemenag Gelar Sertifikasi dan Uji Kompetensi Amil Zakat
30 April 2025

Purna Tugas, 101 PNS di Pemkot Semarang Terima SK Pensiun
30 April 2025

Pasar China Dorong Lonjakan Ekspor Wine Australia, Nilai Capai 2,64 Miliar Dolar
30 April 2025

Ahmad Luthfi : Pariwisata Jateng Harus Go Internasional
30 April 2025

Soto Vaganza hingga Semarang Night Carnival Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Semarang
30 April 2025

Omoda C3 dan C7 Resmi Diluncurkan, Tawarkan Desain Futuristik dan Teknologi Canggih
30 April 2025

Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Pedoman IRH untuk Pemda
30 April 2025