Hati-hati! Sebarkan Foto dan Video Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara Empat Tahun 

Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandung - Ledakan yang diduga teror bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu pagi (7/12). 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhansaat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT:
Jaringan Pengebom Polsek Astana Anyar Bandung Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap
Sebanyak 26 Terduga Teroris Ditangkap di Lima Wilayah di Indonesia
Densus 88 Anti Teror Geledah Rumah Terduga Teroris Bom Astana Anyar
Keluarga Korban Bom Astana Anyar Dapat Bantuan dari Pemkot Bandung
Janji Kapolri: Anak Aiptu Sofyan Masuk Polri 

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Sementara, pasal 45B berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik," demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, kata dia, tewas.

"Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek," ujar Aswin, "Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung."

Ia mengatakan teror bom itu terjadi sekitar pukul 8.20 WIB.

***

tags: #polsek astana anyar #bandung #foto #video #uu ite

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI