Empat Pengamen Ditangkap Polisi lantaran Keroyok Sopir Truk di Tangerang

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.

Kamis, 08 Desember 2022 | 12:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Empat pengamen nekat melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk tanah bernama Antoni (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Akibatnya, mereka saat ini ditangkap pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).

BERITA TERKAIT:
Pria di Magelang Jadi Korban Pengeroyokan, Jari Nyaris Putus
Polisi Masih Buru Pelaku Kasus Pengeroyokan di Jaksel
Terungkap! Ini Motif Pelaku Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Terjadi Aksi Pemukulan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota, Polisi Buru Pelaku
Kasus Pembacokan di SPBU Kelud Semarang, Polisi Tangkap Enam Tersangka

"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah dekat TKP. (Korban) melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku yang diduga pengamen," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Melihat insiden tersebut, lanjut Zain, korban berupaya melerai. Namun, para pelaku tidak senang dan langsung memukulinya secara bersamaan. Akibatnya sopir truk mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka -luka lebam," ujarnya.

Seusai dikeroyok, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak dan mengindentifikasi para pelaku.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," tuturnya.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang, pada 1 Desember 2022, enam orang lainnya masih dalam pencarian untuk ditangkap," sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

***

tags: #pengeroyokan #pengamen #sopir truk #tangerang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI