Empat Pengamen Ditangkap Polisi lantaran Keroyok Sopir Truk di Tangerang
Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.
Kamis, 08 Desember 2022 | 12:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tangerang - Empat pengamen nekat melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk tanah bernama Antoni (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Akibatnya, mereka saat ini ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).
BERITA TERKAIT:
Pria di Magelang Jadi Korban Pengeroyokan, Jari Nyaris Putus
Polisi Masih Buru Pelaku Kasus Pengeroyokan di Jaksel
Terungkap! Ini Motif Pelaku Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Terjadi Aksi Pemukulan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota, Polisi Buru Pelaku
Kasus Pembacokan di SPBU Kelud Semarang, Polisi Tangkap Enam Tersangka
"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah dekat TKP. (Korban) melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku yang diduga pengamen," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Melihat insiden tersebut, lanjut Zain, korban berupaya melerai. Namun, para pelaku tidak senang dan langsung memukulinya secara bersamaan. Akibatnya sopir truk mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka -luka lebam," ujarnya.
Seusai dikeroyok, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak dan mengindentifikasi para pelaku.
"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," tuturnya.
"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang, pada 1 Desember 2022, enam orang lainnya masih dalam pencarian untuk ditangkap," sambungnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
***tags: #pengeroyokan #pengamen #sopir truk #tangerang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR
27 Maret 2025

Ambulance Udara Disiagakan di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Darurat Saat Mudik
27 Maret 2025

Kondisi Kesehatan Menurun, Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
27 Maret 2025

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025