Tok! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen
Kamis, 15 Desember 2022 | 13:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Doni Salmanan atau yang memiliki nama asli Doni M Taufik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus investasi bodong opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
BERITA TERKAIT:
Hakim Kembalikan Harta Doni Salmanan, Ini Daftar Lengkapnya
Vonis untuk Doni Salmanan Ringan, Tak Perlu Ganti Rugi dan Jauh dari Tuntutan
Vonis untuk Doni Salmanan Dinilai Ringan, Tak Perlu Ganti Rugi dan Jauh dari Tuntutan
Barang Bukti Dirampas untuk Negara, Korban Doni Salmanan Ngamuk: Keadilan Hilang
Tok! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
***tags: #doni salmanan #investasi bodong #vonis #penjara #majelis hakim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Inggris vs Albania: Three Lions Menang 2-0
22 Maret 2025

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025