Berawal dari Hutang, Oknum Anggota DPRD Blora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Mafia Tanah

Merasa ditipu oleh AA, Sri Budiyono didampingi Toni Triyanto melaporkan AA dan EE ke Polda Jateng.

Jumat, 16 Desember 2022 | 12:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Seorang warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sri Budiyono melaporkan oknum anggota DPRD Blora berinisial AA atas dugaan praktek mafia tanah ke Polda Jawa Tengah. AA diduga melakukan peralihan hak atas sertifikat di notaris berinisial EE di Blora.

Kuasa Hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto menjelaskan dugaan mafia tanah berawal dari hutang piutang antara AA dengan korban, Sri Budiyono. 

BERITA TERKAIT:
Gubernur Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah
1.855 Dapur Umum SPPG Program MGB Telah Beroperasi, Gubernur Luthfi: Pemprov Jateng Terus Upayakan Akselerasi
Ajang PPI Jateng 2025 Pamerkan Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi
Dianggarkan Rp15,3 M, Gubernur Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora
Gubernur Jateng Dorong Percepatan Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat

“Pada Agsutus 2020 lalu, Sri Budiyono ingin meminjam uang sebesar Rp150 juta kepada AA. Tapi waktu itu klien kami hanya diberi cek Rp100 juta. Selang beberapa waktu, AA memberikan uang Rp40 juta,” kata Toni, dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut, AA meminta sertifikat asli dengan status hak milik atas nama Sri Budiyono. Menurut Toni, sertifikat tersebut benilai lebih dari Rp900 juta. Hal ini karena luas lahannya sekitar 1.130 meter persegi, belum termasuk bagunan.

“Karena ini jaminan perorangan, jadi tidak ada hak tanggungan,” ujarnya.

Pengalihan hak sertifikat, kata dia, baru ketahuan ketika Sri Budiyono hendak mengembalikan uang yang telah dipinjam dari AA, November 2020. 

“Waktu itu sertifikat milik klien kami sudah dialihkan. Kami menduga akta jual beli (AJB) palsu karena memang klien kami tidak pernah menandatangani jual beli lahan sertifikat tersebut. AJB itu diurus di notaris PPAT dengan insial EE di Blora,” beber dia.

Merasa ditipu oleh AA, Sri Budiyono didampingi Toni Triyanto melaporkan AA dan EE ke Polda Jateng.

“Proses dari awal hingga penyidikan cukup lama dan laporan kami sudah ditindaklanjuti. Terlapor 1 (AA) dan terlapor 2 (EE) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengirimkan surat kepada tersangka pada 5 Desember 2022 kemarin,” terang dia.

***

tags: #kabupaten blora #oknum anggota #polda jawa tengah #mafia tanah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI