Pemerintah akan Atur Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes di RUU ASN

Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer.

Senin, 19 Desember 2022 | 21:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah berencana mengatur agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 131A dalam draf RUU tentang abdi negara tersebut.

BERITA TERKAIT:
Purna Tugas, 101 PNS di Pemkot Semarang Terima SK Pensiun
Wamenag Ingatkan ASN Kemenag Terus Mengabdi kepada Masyarakat
Halal Bihalal ASN, Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan
Kebijakan Baru, Tunjangan Guru ASN Akan Langsung Ditransfer ke Rekening
Wakil Bupati Sukoharjo Minta ASN Berikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer. RUU ASN menetapkan sejumlah ketentuan lainnya agar honorer diangkat menjadi PNS.

"tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN.

Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian pada ayat selanjutnya, dikatakan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3.

Kemudian pada Ayat 4 dijelaskan pengangkatan PNS sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

"tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi Ayat 5.

***

tags: #asn #pegawai negeri sipil #ruu asn #tenaga honorer #abdi negara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI