Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua Penghuni Rumdin Jadi Tersangka

Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi keterangan yang diberikan ahli Kriminologi.

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - penyidik disebut ingin semua orang di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo  dalam persidangan pada Hari Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” ujar Sambo dalam persidangan, Senin.

BERITA TERKAIT:
Kementan harus Gaji Rp4,3 per Bulan Biduan Nayunda Nabila, Titipan SYL 
Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy
Saksi Anak AG Batal Dihadirkan dalam Sidang Perkara Penganiayaan Berat Mario-Shane
Kisah Marianne Bachmeier, Ibu di Jerman yang Tembak Mati Pembunuh Anaknya di Persidangan
Nangis Bombay! Bharada E akan Relakan Jika Tunangannya Ingin Nikahi Pria Lain: Bahagiamu Bahagiaku

Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi keterangan yang diberikan ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang diminta memberikan pandangannya menyebut kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” ucap Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Saksi Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, Mustofa menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.

Jaksa awalnya menerangkan kronologi singkat peristiwa yang menyebutkan Ricky Rizal yang dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun ditolaknya. Kemudian Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E menanyakan kesiapan menembak.

“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Menurut ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?,” tanya jaksa ke Mustofa.

“Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan,” jawab Mustofa.

***

tags: #persidangan #ferdy sambo #penyidik #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI