PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup. 

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:35 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan sebagai tindaklanjut pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo. 

Dalam aturan baru tersebut masyarakat diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%. 

BERITA TERKAIT:
Menkes Tegaskan Vaksin Booster akan Berbayar Usai PPKM Dicabut, Segini Nominalnya
Jokowi Belanja ke Kokas, Cek Kondisi Perekonomian Pasca Pencabutan PPKM 
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen  
Meski PPKM Berakhir, Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker 
PPKM Dicabut, Plt Walikota Semarang: Kita Sambut Baik Agar Aktivitas Warga Normal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup. 

"tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya. Yaqut juga menekankan bahwa masyarakat tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah

"Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Hal tersebut dilakukan seusai melewati kajian selama 10 bulan lamanya. 

Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022. 

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

***

tags: #ppkm #menteri agama yaqut cholil quomas #kementerian agama #jamaah #tempat ibadah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI