PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
Selasa, 03 Januari 2023 | 14:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan sebagai tindaklanjut pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan baru tersebut masyarakat diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%.
BERITA TERKAIT:
Menkes Tegaskan Vaksin Booster akan Berbayar Usai PPKM Dicabut, Segini Nominalnya
Jokowi Belanja ke Kokas, Cek Kondisi Perekonomian Pasca Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen
Meski PPKM Berakhir, Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker
PPKM Dicabut, Plt Walikota Semarang: Kita Sambut Baik Agar Aktivitas Warga Normal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
"tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya. Yaqut juga menekankan bahwa masyarakat tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah.
"Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022.
Hal tersebut dilakukan seusai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.
Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
***tags: #ppkm #menteri agama yaqut cholil quomas #kementerian agama #jamaah #tempat ibadah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

AS Roma vs Porto: Serigala Ibukota Ditahan Imbang 1-1
14 Februari 2025

Jasa Rental Pacar : Berawal dari Daring hingga Ekspansi Bisnis
14 Februari 2025

Mencengangkan! Belanda Buka Bioskop 5D Film Porno Pertama di Dunia
14 Februari 2025

Kemenkum Jateng Cek dan Inventarisasi Kendaraan Dinas
14 Februari 2025

Ajax vs Union St. Gilloise: De Godenzonen Menang 2-0 Tanpa Balas
14 Februari 2025

Lapas Semarang Budidayakan Maggot dan Bangun Greenhouse
14 Februari 2025

OKC 2025, Petugas Kepolisian Edukasi Pengendara soal Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
14 Februari 2025

Warga Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gubuk Tinjomoyo Semarang
14 Februari 2025

Waspadai Leptospirosis, Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan
13 Februari 2025