Kasus Korupsi Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Tampangnya

Peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Kamis, 05 Januari 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa ketiga orang tersangka tersebut langsung ditahan. "Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online

Dirinci Ketut, tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan peranan para tersangka di mana AAL disebut berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.

Untuk peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #tersangka #kejagung #kominfo #hudev

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI