Para Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:38 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis masing-masing 1 hingga tiga tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ucap hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

BERITA TERKAIT:
Para Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Untuk diketahui, vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lima terdakwa tersebut di antaranya Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM. Berikut vonis kelima terdakwa, sebagai berikut:

Berikut rincian hukuman untuk masing-masing terdakwa:

- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

***

tags: #korupsi minyak goreng #majelis hakim #jaksa penuntut umum #pengadilan tipikor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI