Para Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara
Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Kamis, 05 Januari 2023 | 17:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis masing-masing 1 hingga tiga tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ucap hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BERITA TERKAIT:
Para Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara
Untuk diketahui, vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lima terdakwa tersebut di antaranya Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM. Berikut vonis kelima terdakwa, sebagai berikut:
Berikut rincian hukuman untuk masing-masing terdakwa:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
tags: #korupsi minyak goreng #majelis hakim #jaksa penuntut umum #pengadilan tipikor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mandi di Kembangan
15 Januari 2025
Beasiswa KGSP: Peluang Emas untuk Studi di Universitas Terbaik Korea Selatan
15 Januari 2025
Mengulik Beasiswa Luar Negeri ala Belajar Semenit oleh Akun TikTok @vincdels
15 Januari 2025
"Together Unstoppable" Jadi Tema Perayaan Ulang Tahun Ke-7 Harris Sentraland Semarang
15 Januari 2025
Kebakaran Landa Sejumlah Bangunan di Kemayoran Gempol
15 Januari 2025
PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern
15 Januari 2025
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
15 Januari 2025
Demi Keadilan Jamaah, Ketua MUI Cholil Nafis Serukan Perbaikan Sistem Dana Haji
15 Januari 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
15 Januari 2025
MUI dan Delegasi Akademisi Oman Bahas Potensi Kerja Sama Internasional
15 Januari 2025
Selamat! Dua Dosen Universitas Semarang Dapat SK Guru Besar
15 Januari 2025