Bawaslu Jateng Buka Posko Pengaduan Pencatutan Nama Pendukung Bakal Calon DPD

Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing.

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:05 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024

posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Jateng Ingatkan Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024
Anak Muda Harus Terus Diberi Edukasi untuk Wujudkan Pemilu Berjalan Optimal
Para Pengawas Pemilu di Kota Semarang Diharap Fokus Awasi Tahapan Logistik dari Sortir hingga Distribusi
Alasan Candi Borobudur Dipilih Jadi Lokasi Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jateng
Jelang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Jateng Ingatkan Komitmen Pengawas untuk Kawal Pemilu 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jateng dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. 

“Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung,” kata Diana, Kamis (5/1/2023).

Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”. 

“Namun jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu di Jawa Tengah,” jelasnya.

Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Kantor Bawaslu Jawa Tengah ada di Jalan Papandayan Nomor 1 Semarang. Selain itu, Bawaslu di Jawa Tengah juga menyediakan laporan melalui online. Laporan ke Bawaslu Jawa Tengah secara online bisa dilink: https://s.id/aduanbawaslujateng. 

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Tengah, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung. 

Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat: berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK; telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih; dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

Bawaslu Jateng berharap agar warga ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam Pemilu 2024. Saat ini, KPU Jawa Tengah telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPD,” terang dia.

Tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima KPU Jawa Tengah. KPU Jawa Tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan tersebut pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Para pengawas pemilu di Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini.

***

tags: #bawaslu jateng #posko pengaduan #dpd #pemilu 2024

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI