Lega! Pemerintah Tak Hapus Cuit Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
Dalam beleid tersebut, tak memuat pasal-pasal yang mempersoalkan hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
Jumat, 06 Januari 2023 | 13:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut, tak memuat pasal-pasal yang mempersoalkan hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
BERITA TERKAIT:
Lega! Pemerintah Tak Hapus Cuit Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
Ridwan Kamil Surati Jokowi Minta Terbitkan Perppu Pengganti UU Cipta Kerja
DPR Sahkan Perppu Korona
Perppu Penundaan Pilkada 2020 Resmi Terbit
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menampik isu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Tidak benar, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU No 13/2003," ujar Putri dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (6/12).
Menurutnya, tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya ke dalam Perpu No 2 tahun 2022. Untuk itu, Putri menegaskan acuan yang digunakan tetap pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana pasal 81 mengenai cuti haid dan pasal 82 cuti melahirkan.
"Ini perlu dipahami dan logikanya tidak mungkin juga Indonesia negara anggota International Labour Organization (ILO) masa melarang atau menghapus tentang cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," tegas dia.
Di mana Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan itu tidak memuat pasal-pasal khusus ini yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pada UU 13 2003, terdapat pasal 81 berbunyi:
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama termuat di pasal 82:
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
***tags: #perppu #perppu cipta kerja #cuti #haid #melahirkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024