Tiga Kecamatan di Kota Semarang Terindikasi Ada Perumahan Liar

Fajar belum membeberkan jumlah rumah tanpa izin lantaran masih dalam pendataan.

Senin, 09 Januari 2023 | 15:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, SemarangSatpol PP Kota Semarang menyebut saat ini ada beberapa perumahan tanpa izin alias liar. Jumlah perumahan ini berada di tiga wilayah kecamatan. 

"Ada tiga perumahan besar tanpa izin di sekitar Kecamatan Ngaliyan, Gunungpati, dan Mijen. Datanya kita umumkan nanti," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, di Semarang, Senin (9/1/2023)

BERITA TERKAIT:
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang
Jelang Akhir Tahun, Stok Kebutuhan Pokok di Semarang Mencukupi
Satpol PP Robohkan 40 Lapak Pedagang di Depan Pelabuhan Semarang Pakai Begu
Jelang Penghujung 2023, Disdag Kota Semarang Raih Penghargaan Tertib Ukur dan Pasar SNI dari Kemendag

Dia belum membeberkan jumlah rumah tanpa izin, sebab masih dalam pendataan.

“Dalam waktu dekat, akan kita tindak rumah-rumah tanpa izin ini,” jelasnya.

Dari sejumlah rumah yang belum ada izin, kata dia, ada yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), ada yang belum mengantongi keterangan rencana kota (KRK) dan lain lain.

"Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah soal ijin prinsip. Contoh, ada kawasan yang memasarkan kapling siap bangun tapi belum ada IMB-nya. Padahal walaupun belum ada bangunannya, tapi jika sudah ada site plane, maka harus ada IMB. Jadi jelas itu kapling siap bangun peruntukannya apa saja. Mulai dari fasum, tempat ibadah, jalan, dan lain-lain," ucap dia

Dia menyayangkan kelakuan para pengembang. Sebab mereka dinilai membuka usaha tanpa memikirkan dampak negative pada lingkungan.

“Kalau belum ada izinnya, bisa jadi melanggar kawasan larangan mendirikan perumahan. Ini bisa menyebabkan berbagai musibah, seperti banjir,” tandas dia

***

tags: #fajar purwoto #satpol pp kota semarang #perumahan tanpa izin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI