JPU Tunda Pembacaan Tuntutan ke Bharada E Pekan Depan, Ini Alasannya

Alasan pengajuan penundaan karena masih ada berkas yang belum lengkap.

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ditunda selama satu minggu. Penundaan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (11/1/2023).

Jaksa PN Jaksel pun meminta maaf atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut. "Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa

BERITA TERKAIT:
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Dijelaskan Jaksa, penundaan itu karena masih ada berkas yang belum lengkap, yakni berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” ucap jaksa.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU dengan alasan tersebut dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pekan depan.

“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu.

***

tags: #jaksa penuntut umum #bharada e #richard eliezer #tuntutan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI