Polres Demak akan Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya
"Sekarang sudah akan menerapkan tilang manual, karena banyak yang melanggar," kata Kapolres Demak.
Rabu, 11 Januari 2023 | 19:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Polres Demak akan kembali menerapkan tilang manual supaya menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas. Pemberlakuan tilang manual akan dimulai 7 Januari 2023.
Pemberlakuan tilang manual sudah diinformasikan Satlantas Polres Demak lewat akun Instragram @patwaldemak. Dalam postingan tersebut Polres Demak menerapkan tilang manual pada lima pelanggaran lalulintas.
BERITA TERKAIT:
Polres Demak-BEM Nusantara Jateng Bagikan Alat Sholat dan Takjil ke Masyarakat
Viral! Fortuner Lawan Arah di Pantura Menuju Tol Sayung-Demak, Polisi Selidiki Pemiliknya
Puluhan Warga Botosengon Demak Lapor Polisi Usai Kena Teror Hantu, Minta Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pengendara BRV yang Tembaki Mobil Pajero di Demak
5 diantaranya seperti, tanpa menggunakan plat nomor, melawan arah, tidak menggunakan helm, knalpot Brong, kendaraan Overload dan Overdimensi (Odol).
KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan pemberlakuan tilang manual. Menurutnya pemberlakukan kembali tilang manual untuk menertibkan pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.
"Sekarang sudah akan menerapkan tilang manual, karena banyak yang melanggar," kata KaPolres Demak.
Ia pun menyampaikan dengan pemberlakukan tilang manual bisa mengcover pelanggaran lalu lintas yang tetap bandel meski sudah terekam kamera ETLE.
"Tilang ETLE dan manual bisa berjalan seiringan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa di kabupaten Demak banyak secara sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, padahal hal tersebut sangat membahayakan pengendara lain.
"Pengendara banyak yang secara sengaja melepas plat nomor, ataupun melawan arah itukan membahayakan sekali dan antisipasi bila motor tersebut tidak barang curian," jelasnya.
Ia pun juga mengintruksikan jajaranya untuk memberlakukan operasi lalu lintas secara stasioner untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Demak.
"Yah tilang secara stasioner juga akan dilakukan manual pun dan ETLE juga tetap berlaku," ungkapnya.
Sementara pantuan Tribunjateng di lapangan, terlihat dibeberapa lokasi di Kabupaten Demak seperti di depan SMAN 1 Demak anggota kepolisian telah menilang beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak menggunakan halm, ataupun yang tidak menggunakan jalur semestinya.
Hal serupa ditemui di dekat terminal Kabupaten Demak, anggota kepolisian yang telah menilang pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm.
tags: #polres demak #lalulintas #tilang manual
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR
27 Maret 2025

Ambulance Udara Disiagakan di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Darurat Saat Mudik
27 Maret 2025

Kondisi Kesehatan Menurun, Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
27 Maret 2025

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025

UPGRIS Terlibat dalam Forum Pendidikan Internasional di India
27 Maret 2025