Jaksa Susun Dakwaan Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Tim jaksa akan meneliti tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik.

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan enam orang lainnya akan segera disidang setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting mengatakan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan secepatnya.

BERITA TERKAIT:
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

“Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tim jaksa akan meneliti tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik.

Selain itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” tukasnya.

***

tags: #jaksa penuntut umum #irjen teddy minahasa #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI