Mbak Ita Ingatkan Para Kepala Sekolah di Semarang Jangan Bermain Dana Bos

“Gunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan. Dana BOS tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain."

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:40 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan para kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP agar menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk keperluan siswa ssiswi

Hal tersebut disampaikan wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini saat sosialisasi Dana BOS untuk para kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan, di Kantor Balaikota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang-BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Gandeng PT SMF, Pemkot Semarang Terus Upayakan Penanganan Kemiskinan
KPU Kota Semarang Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 terhadap Keluarga Mbak Ita
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng

“Gunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan. Dana BOS tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah,” kata Mbak Ita, Kamis (12/1/2023).

Dia menegaskan tak benar jika kepala sekolah menyelewengkan anggaran BOS. Sebab kata dia, para kepala sekolah telah mendapat tunjangan keuangan dalam bekerja.

"Teman-teman kepala sekolah sudah dapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama, contoh kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri,” tegasnya

Lebih lanjut, Mbak Ita menegaskan, dana BOS harus tepat sasaran dan tepat administrasi. Inspektorat akan terus melakukan audit. 

“Selain itu, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukkan. Kami tak ingin persoalan kecil terkait BOS bisa menjadi persoalan besar di Pemerintah Kota Semarang,” tandas dia

Plt Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Suwarto menyampaikan, dana BOS berasal dari pemerintah pusat. Sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022. 

Dalam sosialisasi kali ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (korsatpen) agar tidak melakukan hal yang menyimpang dari juklak dan juknis.

***

tags: #hevearita gunaryanti rahayu #mbak ita #bos #kepala sekolah #dinas pendidikan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI