Rebranding Unika Soegijpranata Jadi SCU, BBPJT: Banyak Peraturan Negara yang Dilanggar
Ada 14 ranah yang wajib menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya yakni biografi, nama jalan, nama gedung, nama kampus dan lain-lain.
Jumat, 13 Januari 2023 | 11:49 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) menyoroti adanya rebranding nama kampus Unika Soegijapranata, di Kota Semarang, Jateng menjadi Soegijapranata Catholic University (SCU).
Keputusan itu dinilai menyalahi sejumlah payung hukum pengutamaan bahasa Indonesia di Negara Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Meski Berkuliah pada Pilihan Kedua, Felita Mampu Kembangkan Bakat di Unika Soegijapranata
Lulusan Unika Soegijapranata Optimal Terserap ke Dunia Kerja Sebelum Wisuda
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
FIKom Unika Soegijapranata Gelar Digital Talent War dan Internship Fair 2025
“Architainment Hub – Learn × Play”, Cara FAD Unika Soegijapranata Perkenalkan Prodinya secara Kreatif
Kepala BBPJT Ganjar Harimansyah mengatakan perubahan nama lembaga adalah hak masing masing lembaga. Namun perlu diingat, ada regulasi tentang penamaan suatu jalan, tempat, gedung dan lain lain. Penamaan harus menggunakan bahasa Indonesia.
“Kalau kita merunut dari peraturan yang ada mulai dari UUD NKRI 1945 pasal 36 tentang bahasa Negara adalah bahasa Indonesia, lalu UU no 24 tahun 2009 pasal 25 hingga 45 tentang kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, PP no 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra serta peningkatan Fungsi bahasa Indonesia, lalu Perpres no 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, maka rebranding nama kampus Unika Soegiijapranata jelas menyalahi aturan yang ada. Jika mengacu peraturan yang ada, jelas banyak sekali yang dilanggar,” kata Ganjar, saat dihubungi KUASAKATACOM, melalui sambungan telepon, Jumat (13/1/2023).
Dia menyebutkan ada 14 ranah yang wajib menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya yakni biografi, nama jalan, nama gedung, nama kampus dan lain-lain.
“Di Perpres no 63 tahun 2019 pasal 33 itu sudah jelas disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib disebutkan di bangunan, permukiman, perkantoran, komplek permukiman, komplek perdagangan dan lain-lain,” jelasnya
Dia menjelaskan ada pengecualian penamaan tempat menggunakan bahasa asing. Penamaan ini harus berdasar nilai sejarah dan budaya. Seperti penamaan Benteng Fort Vastenberg Belanda di Kota Solo.
“Tapi perlu diingat Mgr Soegijapranata adalah pahlawan nasional Indonesia dan punya aspek sejarah. Nama gedung kampusnya kan termasuk kriteria wajib gunakan bahasa Indonesia. Jadi kalau rebranding, ya tetap harus gunakan bahasa Indonesia,” terang dia.
Apalagi kata dia, Mgr Soegipranata adalah sosok yang nasionalis meskipun menguasai lima bahasa asing. Selain itu, semasa hidupnya, Mgr Soegijapranata selalu mengutamakan bahasa Indonesia dalam berpidato sebelum menggunakan bahasa Belanda.
“Perlu diingat, beliau tetap menggunakan bahasa jawa, bahasa Indonesia. Kalau rebranding kampus dengan menggunakan nama Soegijpranata tidak perlu pakai bahasa Asing,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada 12 Januari 2023 Unika Soegijapranata resmi deklarasi Rebranding nama menjadi Soegijapranata Catholic University (SCU).
“Semangat Mgr Soegijapranata salah satunya yakni Natal harus ada yang diperbaharui. Maka momen ini adalah momen tepat untuk perbaharuan kampus. Logo kampus kami ubah dari Unika Soegijapranata menjadi Soegijapranata Catholic University,” kata Rektor SCU Ferdinandu Hindiarto.
***tags: #unika soegijapranata #balai bahasa provinsi jawa tengah #bahasa indonesia #soegijapranata catholic university
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026
Bayern Muenchen Kokoh di Puncak usai Kalahkan Koln 3-1
15 Januari 2026

