Selama 2022, Permohonan Dispensasi Menikah di Batang Naik Hampir 400 Persen 

Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Jumat, 13 Januari 2023 | 18:12 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Batang - Pengadilan Agama Kabupaten Batang menyatakan selama periode tahun 2022 setidaknya terdapat 380 permohonan Dispensasi Pernikahan dari masyarakat. 

Angka tersebut meningkat hampir 400 persen dibanding tahun sebelumnya yang mana sebanyak 73 permohonan. 

BERITA TERKAIT:
Kodam Diponegoro Berikan Bantuan Rp 392 Juta dan Berbagai Kebutuhan untuk Korban Gempa di Batang
Ketua DPR RI Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Batang
Gempa di Batang Sebabkan Kerusakan Sejumlah Bangunan
BMKG Sebut Gempa Batang Disebabkan Sesar Aktif, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Batang, Getaran Terasa hingga Pekalongan dan Kendal

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin, Jumat, mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.

Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.

Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," katanya.

***

tags: #batang #dispensasi pernikahan #pengadilan agama

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI