Selama 2022, Permohonan Dispensasi Menikah di Batang Naik Hampir 400 Persen
Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Jumat, 13 Januari 2023 | 18:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batang - Pengadilan Agama Kabupaten Batang menyatakan selama periode tahun 2022 setidaknya terdapat 380 permohonan Dispensasi Pernikahan dari masyarakat.
Angka tersebut meningkat hampir 400 persen dibanding tahun sebelumnya yang mana sebanyak 73 permohonan.
BERITA TERKAIT:
Selama Ramadan, 6.870 Remaja di Batang Ikuti BRUS
BNNP Jateng Amankan 700 Gram Sabu di Batang, Diduga akan Diedarkan Jelang Tahun Baru
Jelang Nataru, Batang Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Seorang Perangkat Desa di Batang Jadi Kurir Sabu
Lipat Surat Suara, KPU Batang Kerahkan Ratusan Orang
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin, Jumat, mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.
"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.
Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.
Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.
"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," katanya.
***tags: #batang #dispensasi pernikahan #pengadilan agama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

iPhone Lipat Diperkirakan Meluncur 2026, Harga Tembus Hingga USD 2.500
19 April 2025

Oppo K12s Meluncur 22 April, Usung Baterai Tahan Lama dan Pengisian Super Cepat
19 April 2025

Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
19 April 2025

SDN 3 Gunungwuled Purbalingga Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp30 Juta
19 April 2025

Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM
19 April 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan
19 April 2025

Gubernur DKI Jakarta akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Lokasi Baru
19 April 2025