JPU Segera Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Terdakwa Ricky diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senin, 16 Januari 2023 | 12:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Persidangan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlanjut hari ini Senin (16/1/2023).

Terdakwa Kuat Maruf diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT:
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

“Iya, betul,” kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan dalam keterangannya.

Selain Kuat Maruf, terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ricky Rizal juga diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya, sidang agenda pembacaan tuntutan,” ujar kuasa hukum terdakwa Ricky, Erman Umar.

Tiga orang lainnya turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E, di mana terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

***

tags: #jaksa penuntut umum #pn jaksel #tuntutan #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI