JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.
Senin, 16 Januari 2023 | 14:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Maruf dituntut selama delapan tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai bahwa terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. JPU juga menuturkan bahwa Kuat Maruf melakukan pembunuhan bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E dan Ricky Rizal.
BERITA TERKAIT:
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ungkap Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Pada kasus ini, Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan merencanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Kemudian, pada dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri.
Kasus pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita satu pihak dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, yang ngakunya dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Setelah pembacaan tuntutan Jaksa, kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.
***tags: #jaksa penuntut umum #kuat maruf #dituntut delapan tahun penajara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025