JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.

Senin, 16 Januari 2023 | 14:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Maruf dituntut selama delapan tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menilai bahwa terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. JPU juga menuturkan bahwa Kuat Maruf melakukan pembunuhan bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E dan Ricky Rizal.

BERITA TERKAIT:
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ungkap Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Pada kasus ini, Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan merencanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian, pada dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri.

Kasus pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita satu pihak dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, yang ngakunya dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Setelah pembacaan tuntutan Jaksa, kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.

***

tags: #jaksa penuntut umum #kuat maruf #dituntut delapan tahun penajara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI