JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.
Senin, 16 Januari 2023 | 14:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Maruf dituntut selama delapan tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai bahwa terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. JPU juga menuturkan bahwa Kuat Maruf melakukan pembunuhan bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E dan Ricky Rizal.
BERITA TERKAIT:
Berkas Delpedro dkk terkait Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Dilimpahkan ke JPU
JPU PN Jaksel Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ungkap Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Pada kasus ini, Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan merencanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Kemudian, pada dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri.
Kasus pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita satu pihak dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, yang ngakunya dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Setelah pembacaan tuntutan Jaksa, kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.
***tags: #jaksa penuntut umum #kuat maruf #dituntut delapan tahun penajara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025
Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana lewat Jalur Udara
17 Desember 2025
Garnacho Brace, Chelsea Tekuk Cardiff City 3-1
17 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
17 Desember 2025

