Ronny Talapessy: Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan, Richard Eliezer Layak Dihukum Seringan-ringannya
"Keluarga sudah dipertemukan dengan RE. Juga sudah memberi maaf atas kejujuran. Ini kami apresiasi dan kami harap akan meringankan hukuman bagi Eliezer," tandasnya.
Rabu, 18 Januari 2023 | 09:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (18/1) menjalani sidang tuntutan pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan nanti.
BERITA TERKAIT:
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini
Update Sidang Harvey Moeis: Singgung Bekingan Tambang Ilegal
Sidang Kabinet Pertama Dilakukan di IKN, Wapres Maruf Amin Pimpin Doa
Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis akan Mulai Disidang 14 Agustus Mendatang
Agustina Wilujeng Angkat Isu Pangan dalam Sidang Promosi Doktor
"Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas kepada terdakwa Richard Eliezer," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Ronny, ada sejumlah pertimbangan sehingga Bharada Richard layak dituntut bebas.
Pertama, kasus ini sempat menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat muruah institusi Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan, bahkan Presiden Jokowi harus turun tangan.
"Atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer, red) kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," ucap Ronny Talapessy.
Kedua, lanjut dia, tuntutan agar Bharada Richard bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting bagi aparat yang berkuasa.
"Tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah," kata Ronny.
Ketiga, lanjut dia, fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian Richard Eliezer sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit.
"Jadi, sangat membantu proses persidangan. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban (karena RE hanya) sebagai alat," tutur Ronny.
Yang paling utama adalah Bharada E sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Sehingga selayaknya Richard ELiezer diringankan hukumannya.
"Keluarga sudah dipertemukan dengan RE. Juga sudah memberi maaf atas kejujuran. Ini kami apresiasi dan kami harap akan meringankan hukuman bagi Eliezer," tandasnya.
Bharada Richard merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam dakwaan JPU disebutkan Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Jaksa pun mendakwa Bharada Richard secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
***tags: #sidang #bharada e #brigadir j #ronny talappesy #pembunuhan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mandi di Kembangan
15 Januari 2025
Beasiswa KGSP: Peluang Emas untuk Studi di Universitas Terbaik Korea Selatan
15 Januari 2025
Mengulik Beasiswa Luar Negeri ala Belajar Semenit oleh Akun TikTok @vincdels
15 Januari 2025
"Together Unstoppable" Jadi Tema Perayaan Ulang Tahun Ke-7 Harris Sentraland Semarang
15 Januari 2025
Kebakaran Landa Sejumlah Bangunan di Kemayoran Gempol
15 Januari 2025
PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern
15 Januari 2025
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
15 Januari 2025
Demi Keadilan Jamaah, Ketua MUI Cholil Nafis Serukan Perbaikan Sistem Dana Haji
15 Januari 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
15 Januari 2025
MUI dan Delegasi Akademisi Oman Bahas Potensi Kerja Sama Internasional
15 Januari 2025
Selamat! Dua Dosen Universitas Semarang Dapat SK Guru Besar
15 Januari 2025