Breaking News: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya.

Rabu, 18 Januari 2023 | 12:25 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara pada perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa Putri Candrawati hukuman pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan selama porses persidangan,” demikian keterangan JPU di PN Jaksel, Rabu.

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli usai Dikembalikan Kejaksaan
Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Mahalnya Suatu Kejujuran 
Breaking News: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh
Nikita Mirzani Dapat Tambahan Masa Penahanan 30 Hari, Ini Sebabnya

Tuntutan tersebut sontak membuat pengunjung riuh hingga ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan ini, JPU menyebut dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawthi tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa adanya kehendak Putri Candrawathi untuk melucuti senjata Brigadir J.

“Pelucutan miliki korban (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, red.) adalah kehendak terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Sesampai di Siguling, terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata Nopriansyah yang disimpan dalan dasbor mobil,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut JPU, terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan terdakwa lainnya dengan sengaja berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

“Terdakwa Putri dengan sengaja merapas nyawa korban Nopriansyah dengan cara mengarahkan Richard Eliezer,” lanjutnya.

“Jelas adanya rangkaian perbuatan dengan keterlibatan terdakwa Putri melakukan penembakan terhadap Nopriansyah yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya di Rumah Dinas Duren Tiga,” ujar JPU.

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.

***

tags: #jpu #jaksa penuntut umum #seumur hidup #putri candrawathi #pn jaksel

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI