Breaking News: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya.
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara pada perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa Putri Candrawati hukuman pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan selama porses persidangan,” demikian keterangan JPU di PN Jaksel, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli usai Dikembalikan Kejaksaan
Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Mahalnya Suatu Kejujuran
Tuntutan tersebut sontak membuat pengunjung riuh hingga ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini, JPU menyebut dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawthi tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa adanya kehendak Putri Candrawathi untuk melucuti senjata Brigadir J.
“Pelucutan miliki korban (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, red.) adalah kehendak terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” ujarnya.
“Sesampai di Siguling, terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata Nopriansyah yang disimpan dalan dasbor mobil,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut JPU, terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan terdakwa lainnya dengan sengaja berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Terdakwa Putri dengan sengaja merapas nyawa korban Nopriansyah dengan cara mengarahkan Richard Eliezer,” lanjutnya.
“Jelas adanya rangkaian perbuatan dengan keterlibatan terdakwa Putri melakukan penembakan terhadap Nopriansyah yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya di Rumah Dinas Duren Tiga,” ujar JPU.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.
***tags: #jpu #jaksa penuntut umum #seumur hidup #putri candrawathi #pn jaksel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025