Jaksa Tuntut Bharada E 12 tahun Penjara 

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. 

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

BERITA TERKAIT:
Kejari Boyolali Sediakan Ratusan Buku di Reading Corner Bandara Adi Soemarmo
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
Kajari Klaten Canangkan Zona Integritas untuk Wujudkan WBK dan WBBM
Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Ketua Komisi Bisa Kantongi Rp208 Juta dalam Setahun
Mantan Kepala Dinas dan 2 PNS di Blora Ditahan Kejari karena Dugaan Pungli Pungli Pasar Randublatung 

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya. 

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi, 

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. 

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

***

tags: #kejari #jaksa penuntut umum #brigadir j #bharada e #richard eliezer

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI