Jaksa Tuntut Bharada E 12 tahun Penjara
Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BERITA TERKAIT:
Kejari Boyolali Sediakan Ratusan Buku di Reading Corner Bandara Adi Soemarmo
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
Kajari Klaten Canangkan Zona Integritas untuk Wujudkan WBK dan WBBM
Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Ketua Komisi Bisa Kantongi Rp208 Juta dalam Setahun
Mantan Kepala Dinas dan 2 PNS di Blora Ditahan Kejari karena Dugaan Pungli Pungli Pasar Randublatung
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
***tags: #kejari #jaksa penuntut umum #brigadir j #bharada e #richard eliezer
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025