Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan usai Balap Liar

Korban dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis.

Senin, 23 Januari 2023 | 15:08 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang pria inisial N (36) menderita luka-luka gegara diserang dan dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam seusai balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Aksi pengeroyokan itu berawal saat geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

BERITA TERKAIT:
Rasahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Jakpus Dibubarkan Polisi
Terlibat Balap Liar, Tiga Remaja Ini Disanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Aksi Balap Liar di Purbalingga Dibubarkan, Polisi Amankan 14 Sepeda Motor
TPPP Polrestro Jaksel Gagalkan Aksi Balap Liar di Kebayoran Baru
Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Tanpa Surat

“Pelaku yang merasa tidak senang dengan perkataan korban kembali datang dengan membawa teman-temannya sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Zain, dikutip Senin (23/1/2023).

Saat itu, kata dia, korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat pengeroyokan ini N mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.

"Korban pun dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.

Mendapat laporan pengeroyokan ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudaian mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta tiga bilah celurit sebagai barang bukti.

"Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA (24), AY (20), dan AL (24). Sementara satu orang masih dilakukan pencarian," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

***

tags: #balap liar #tangerang #pengeroyokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI