Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan usai Balap Liar
Korban dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis.
Senin, 23 Januari 2023 | 15:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang pria inisial N (36) menderita luka-luka gegara diserang dan dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam seusai balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Aksi pengeroyokan itu berawal saat geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
BERITA TERKAIT:
Rasahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Jakpus Dibubarkan Polisi
Terlibat Balap Liar, Tiga Remaja Ini Disanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Aksi Balap Liar di Purbalingga Dibubarkan, Polisi Amankan 14 Sepeda Motor
TPPP Polrestro Jaksel Gagalkan Aksi Balap Liar di Kebayoran Baru
Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Tanpa Surat
“Pelaku yang merasa tidak senang dengan perkataan korban kembali datang dengan membawa teman-temannya sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Zain, dikutip Senin (23/1/2023).
Saat itu, kata dia, korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat pengeroyokan ini N mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
"Korban pun dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Mendapat laporan pengeroyokan ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudaian mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta tiga bilah celurit sebagai barang bukti.
"Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA (24), AY (20), dan AL (24). Sementara satu orang masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.
***tags: #balap liar #tangerang #pengeroyokan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025

UPGRIS Terlibat dalam Forum Pendidikan Internasional di India
27 Maret 2025

Melihat Lebih Dekat Perkebunan Modern di Karangmalang Sragen
27 Maret 2025

OTK Rusak Dua Mobil Polisi saat Aksi Demonstrasi di Bekasi
27 Maret 2025

5 Lokasi Wisata di Ambarawa yang Cocok Dikunjungi Saat Lebaran
27 Maret 2025

Ramadan Hampir Selesai, Bupati Sragen Imbau Umat Muslim Segera Tunaikan Zakat
27 Maret 2025