Kronologi Pelecehan Seksual oleh Jemaah Umroh ketika Umroh: Disebut Pegang Payudara Wanita Lebanon
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Makassar - Seorang jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) melakukan pelecehan seksual di terhadap wanita asal Lebanon ketika tawaf di Masjid Haram.
Atas perbuatan tersebut MS dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Madinah di Arab Saudi. Agen umrah yang membawa MS pun kemudian buka suara mengenai kasus ini. Pihaknya lantas menerangkan kronologi kejadian.
BERITA TERKAIT:
Hingga 20 Mei, 125.279 Jemaah Haji Tiba di Arab Saudi
Sebanyak Enam WNI Ditangkap Kepolisian Saudi atas Dugaan Promosi Dam Ilegal
Jemaah Haji Indonesia Bisa Bergabung dengan Pasangannya di Makkah
Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan Jemaah Haji
Gembiranya Juru Masak Katering, yang akan Melayani Jemaah Haji Indonesia
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan pada Kamis, 10 November 2022 lalu, MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty.
Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.
Ajad mengatakan, MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.
Ia menerangkan, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa.
Nimawaty juga menyatakan setahunya putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan MS terbukti bersalah.
"Dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan dua saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama dua tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," jelasnya.
***tags: #arab saudi #jemaah #pelecehan seksual #umroh #tawaf
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab Cilacap Gelar Peringatan Harkitnas dan Ziarah Makam Pahlawan
20 Mei 2025

Catat! 17-24 Mei, Rooms Inc Semarang Hadirkan Kuliner Japanese Week
20 Mei 2025

Kapolres Wonosobo Ajak Berbagai Komunitas Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2
20 Mei 2025

Viral Tawuran Remaja Putri di Semarang: Polisi Ungkap Identitas Tiga Pelaku
20 Mei 2025

Catat! Rangkaian Acara dan Rute Karnaval Paskah Kota Semarang tahun 2025
20 Mei 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Upacara Harkitnas
20 Mei 2025

Produk Mainan Karya Napi Lapas Semarang Diekspor ke Mancanegara
20 Mei 2025