Kronologi Pelecehan Seksual oleh Jemaah Umroh ketika Umroh: Disebut Pegang Payudara Wanita Lebanon

Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.

Selasa, 24 Januari 2023 | 13:59 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makassar - Seorang jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) melakukan pelecehan seksual di terhadap wanita asal Lebanon ketika tawaf di Masjid Haram. 

Atas perbuatan tersebut MS dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Madinah di Arab Saudi.  Agen umrah yang membawa MS pun kemudian buka suara mengenai kasus ini. Pihaknya lantas menerangkan kronologi kejadian. 

BERITA TERKAIT:
Soal Layanan Haji, Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang dengan Indonesia
Ibadah Haji 1445 H Berjalan Lancar, Menag Apresiasi Kerajaan Arab Saudi
Kemenkes Arab Saudi Umumkan 1.301 Orang Wafat, 83% Jemaah Haji Tidak Resmi
Saat Pulang ke Tanah Air Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi
Bus Shalawat Berhenti Beroperasi, PPIH Imbau Jemaah Haji Salat Jumat di Pemondokan

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan pada Kamis, 10 November 2022 lalu, MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.

Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang. 

"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.

Ajad mengatakan, MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.

Ia menerangkan, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa.

Nimawaty juga menyatakan setahunya putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan MS terbukti bersalah. 

"Dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan dua saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama dua tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," jelasnya.

***

tags: #arab saudi #jemaah #pelecehan seksual #umroh #tawaf

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI