Dua Kurir Narkoba Kelas Kakap Ditangkap Polisi, Begini Modus Pelaku
Michael menyebut penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan gudang sekaligus pendistribusian barang haram tersebut.
Rabu, 25 Januari 2023 | 11:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Serang - Dua orang kurir narkoba kelas kakap diringkus polisi di wilayah Serang dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 566 gram.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu bahwa peredaran Narkoba yang dilakukan tersangka ini cukup besar untuk wilayah Serang, dengan modus missing link (tidak saling mengenal). Namun demikian, Michael menyebut penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan gudang (penyimpanan) sekaligus pendistribusian barang haram tersebut.
BERITA TERKAIT:
Tentang Senjata Tajam di Jalanan, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Jakbar
Resahkan Warga, Enam Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakbar
Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Polisi Tangkap Satu Orang saat Geledah Clandestine Lab Sinte di Bekasi
Polisi Tangkap Penjual Rekening Penampung Uang Judi Online
"Modus yang mereka lakukan yakni missing link, dimana antara bandar, kurir A dan B tidak saling mengenal dan biasanya mereka suka berganti orang," jelasnya, Selasa (24/01/2023).
Sesuai dengan komitmennya, Michael menegaskan akan segera menangkap bandar Narkoba. Bahkan jika nantinya terindikasi adanya jaringan internasional pihaknya akan melakukan pengejaran.
"Kita akan terus berantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AL bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah dari sang Bandar. Namun dirinya mengetahui jika barang yang diedarkan tersebut merupakan Narkoba jenis sabu.
"Saya hanya diperintahkan untuk mengirimkan barang dengan mendapatkan upah 5 juta rupiah," akunya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dua orang kurir Narkoba tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 25 Desember 2022 yang lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG dengan barang bukti seberat 28 gram. Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Serang.
Kapolres menyebut, kedua tersangka ini berperan untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu yang sudah ditentukan oleh sang bandar, dimana para kurir tidak saling mengenal dengan pembilnya, hanya diperintahkan untuk mengantar ke lokasi atau melalui driver Ojek Online.
Bahkan lanjut Kapolres, pelaku ini saat melakukan pengiriman menggunakan driver Ojek Online dengan cara dikemas yang dicampur dengan beras, tujuannya untuk mengelabui driver Ojek Online agar tidak curiga dengan isu barang yang dikirim.
"Alhamdulillah, dengan kecekatan para personel Satresnarkoba Polres Serang, kita berhasil menangkap kedua tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
***tags: #polres metro jakarta barat #pengedar narkoba #ojek online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Israel Dilanda Krisis Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran
25 Juni 2025

Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah
25 Juni 2025

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025