Lahan Ditempati Tanpa Izin, Tiga Ahli Waris Akan Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten
Lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. 3 bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Klaten– Tiga ahli waris mempersoalkan lahan yang ditempati SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Pasalnya, para pemilik lahan merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU tersebut. Padahal, SPBU sudah beroperasi sejak tahun 1997 silam.
BERITA TERKAIT:
Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi karena Curi Cincin Batu Mulia seharga Rp80 Juta
Pesan Ganjar kepada Rakyat; Jaga Perdamaian, Gunakan Hak Pilih Tanpa Takut Ditekan
Agar Tak Terkena Polio, Dinkes Jateng Minta Masyarakat Lengkapi Imunisasi Anak
Donald Tersangka Penyelundup 226 Anjing, Ngaku Sudah Jalankan Bisnis selama 10 Tahun
Mahasiswa KKN Unnes Gelar Aksi Peduli Wisata Sungai Poitan Klaten
Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa ijin ahli waris oleh pemilik SPBU.
"Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Jumat (27/1/2023).
AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. 3 bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.
Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.
"Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda," tegasnya.
Lebih lanjut AW mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali. Somasi pertama dilayangkan pada 22 mei 2022 yang kedua 8 juli 2022. Namun tidak ada tanggapan.
"Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya," jelas dia.
Bahkan, katanya, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 lalu dan mediasi kedua pada Kamis (26/1/2023) kemarin, di kantor BPN Klaten.
"Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang," bebernya.
Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, menurut AW, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, pihaknya akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.
"Sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi," terangnya.
Atas masalah tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pidana ke Kepolisian. Selain itu, ia juga akan menempuh upaya perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
"Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertibangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini," tandas AW.
Sementara itu, Sony dari Perwakilan management SPBU, mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya hal itu kewenangan dari pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.
"Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut. Silakan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU," katanya.
***tags: #kabupaten klaten #pemilik lahan #bpn #spbu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024