Polresta Banyumas Tangkap Pemuda Pengedar Obat Sediaan Farmasi, Ini Rincian Barang Buktinya
TA (pria/26) warga asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas diamankan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023).
Senin, 30 Januari 2023 | 18:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Banyumas - Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika.
TA (pria/26) warga asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas diamankan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023).
BERITA TERKAIT:
Polsek Wangon Banyumas Bagikan Buku kepada Murid TK
Delapan Penambang Emas yang Tertimbun di Banyumas Masih Satu Keluarga Besar: Kami Hanya Ingin Keluar dari Kemiskinan
Pria di Cilacap Diringkus Polisi karena Gelapkan Belasan Mobil
Tim DMC Dompet Dhuafa Jawa Tengah Siaga dan Bantu Evakuasi Penambang Emas di Banyumas
SAR Semarang Siagakan Semua Anggota untuk Evakuasi Delapan Orang Terjebak di Tambang Emas Banyumas
"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata KaSatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, di Banyumas, Senin (30/1/2023).
TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
***tags: #banyumas #psikotropika #satresnarkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Polisi
24 September 2023

Korban Kecelakaan di Bawen akan Dapat Santunan hingga Rp50 Juta
24 September 2023

Peringati HUT ke-78 TNI, Ratusan Unit Alutsista Dipamerkan di Monas
24 September 2023

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir H, Ditemukan Luka Tembak di Dada Kiri
24 September 2023

Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen
24 September 2023

Ratusan Anak Lintas Agama Antusias Ikuti Kampanye Moderat Sejak Dini
24 September 2023

Polisi akan Periksa 6 Ahli untuk Tentukan Status Pemeran Film Dewasa
24 September 2023

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Ciputat
24 September 2023

Nana Sudjana Harap KADIN Jateng Dukung Pemerintah Promosikam Sport Tourism di Jawa Tengah
24 September 2023

Akuatik Pantura Jateng Gelar Kejuaraan Renang Antarperkumpulan di Kota Tegal
24 September 2023

Seorang Kernet Tewas akibat Truk Tabrak Pohoh di Kawasan Bakauheni
24 September 2023