Polresta Banyumas Tangkap Pemuda Pengedar Obat Sediaan Farmasi, Ini Rincian Barang Buktinya

TA (pria/26) warga asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas diamankan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023). 

Senin, 30 Januari 2023 | 18:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas - Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika

TA (pria/26) warga asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas diamankan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023). 

BERITA TERKAIT:
Polsek Wangon Banyumas Bagikan Buku kepada Murid TK
Delapan Penambang Emas yang Tertimbun di Banyumas Masih Satu Keluarga Besar: Kami Hanya Ingin Keluar dari Kemiskinan 
Pria di Cilacap Diringkus Polisi karena Gelapkan Belasan Mobil 
Tim DMC Dompet Dhuafa Jawa Tengah Siaga dan Bantu Evakuasi Penambang Emas di Banyumas 
SAR Semarang Siagakan Semua Anggota untuk Evakuasi Delapan Orang Terjebak di Tambang Emas Banyumas

"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata KaSatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, di Banyumas, Senin (30/1/2023). 

TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

***

tags: #banyumas #psikotropika #satresnarkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI