Jengkel karena Disuruh Pakai Kondom Saat Berhubungan, Pria Ini Tusuk PSK 

Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

Kamis, 02 Februari 2023 | 08:31 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) ditusuk salah seorang pelanggannya. AV (19), ditusuk DS (21) karena si pelanggan enggan untuk memakai kondom.  

Kejadian berawal saat pelaku, DS memesan korban melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan. Pelaku lalu menemui korban di Appartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari.

BERITA TERKAIT:
Pekerja Migran Indonesia di Dubai Diduga Dijebak Jadi PSK, Pemerintah Diminta Bertindak
Belasan PSK RTH Tubagus Angke Diangkut ke Dinsos untuk Dibina
Operasi Pekat Jelang Ramadan: Kakek 78 Tahun Terjaring Razia di Hotel Kelas Melati
BPS Catat 79 Lokalisasi PSK di Jawa Barat pada 2024
Pria Ini Diduga Jadikan Perempuan sebagai PSK untuk Turis Asing hingga Meninggal Dunia

Saat akan berhubungan, korban sempat meminta pelaku memakai pengaman, namun ditolak. Keduanya pun lantas terlibat cekcok. 

Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

"Pelaku marah karena diminta memakai pengaman. Pelaku mengambil pisau, lalu menusuk korban tiga kali di bagian pinggang, lengan kiri dan jari," kata Kapolsek Bekasi Timur, Ridha Aditya.

Korban yang bersimbah darah, langsung berteriak meminta tolong. Teriakan AV lantas didengar oleh penghuni lain, yang kemudian mendatangi kamar korban bersama sekuriti.

"Setelah pintu dibuka, saksi melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah," ujar Ridha.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku berhasil diamankan sekuriti bersama barang bukti pisau, tali tambang serta lakban.

Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Bekasi Timur yang kebetulan sedang berpatroli di sekitaran lokasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Ridha.

***

tags: #psk #kondom #pelanggan #tusuk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI