Polisi Tangkap Warga Tambakaji Semarang Atas Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 162 Juta

Pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara order fiktif sejak bulan September 2022. 

Jumat, 03 Februari 2023 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Pemuda bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) warga Tambakaji, Rt 13 Rw 12, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng harus berhadapan dengan hukum. Hal ini setelah dia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Semarang setelah menggelapkan uang sekitar Rp 162 Juta.

BERITA TERKAIT:
Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp 457 Juta ke Warga dari Hasil Wisata
Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Uang Rp362 Juta Diringkus Polisi di Bogor
Tiga Pria Paruh Baya Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Pinjaman Uang Rp25 Miliar
Polisi Sita Uang Rp600 Juta dalam Penangkapan Tiga Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi
Juragan Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta, Warga Berebut hingga Pingsan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara order fiktif sejak bulan September 2022. 

“Produk yang diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan,” kata Kombes Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).

Kasus ini bermula, kata dia, perusahaan pada 14 Desember 2022 lalu melakukan audit. Hasilnya, ternyata pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur. Selain order fiktif, diketahui pelaku juga tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Bahkan, menurut keterangan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di kawasan industri Candi Semarang tersebut. 

"Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601," bebernya.

Pasca order fiktif, kata dia, pelaku melarikan diri ke dua kabupaten lain di Jateng. Hingga akhirnya dia tertangkap di Kota Semarang ketika bersembunyi di sebuah indekos.

Dalam penangkapan tersangka, lanjutnya, barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang dia.

***

tags: #uang #perusahaan #penggelapan #pelaku #ditangkap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI