Polisi Tangkap Warga Tambakaji Semarang Atas Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 162 Juta
Pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara order fiktif sejak bulan September 2022.
Jumat, 03 Februari 2023 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Pemuda bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) warga Tambakaji, Rt 13 Rw 12, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng harus berhadapan dengan hukum. Hal ini setelah dia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Semarang setelah menggelapkan uang sekitar Rp 162 Juta.
BERITA TERKAIT:
Kecanduan Judol, Seorang Pria di Jakbar Nekat Curi Uang Ratusan Juta Milik Majikan
Seorang Sopir di Jakbar Nekat Curi Uang Majikan Rp600 Juta
Curi Uang Kotak Amal Masjid di Jaksel, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
KPK Sita Mata Uang Asing dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid
Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp 457 Juta ke Warga dari Hasil Wisata
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara order fiktif sejak bulan September 2022.
“Produk yang diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan,” kata Kombes Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Kasus ini bermula, kata dia, perusahaan pada 14 Desember 2022 lalu melakukan audit. Hasilnya, ternyata pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur. Selain order fiktif, diketahui pelaku juga tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Bahkan, menurut keterangan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di kawasan industri Candi Semarang tersebut.
"Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601," bebernya.
Pasca order fiktif, kata dia, pelaku melarikan diri ke dua kabupaten lain di Jateng. Hingga akhirnya dia tertangkap di Kota Semarang ketika bersembunyi di sebuah indekos.
Dalam penangkapan tersangka, lanjutnya, barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang dia.
***tags: #uang #perusahaan #penggelapan #pelaku #ditangkap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025
Sumarno Minta DWP Jateng Jaga Integritas Suami
09 Desember 2025

