Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Desa Karanggintung

Penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng.

Minggu, 05 Februari 2023 | 15:17 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Cilacap - Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat 3 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

BERITA TERKAIT:
10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan Jamaah Islamiyah
Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa Penyidik Gabungan Hari Ini
Diperiksa Tim Penyidik Gabungan, Tersangka Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan
Kanwil Kemenkumham Jateng Lantik dan Ambil Sumpah 17 Penyidik PNS hingga Pewarganegaraan RI
Katua KPK Firli Bahuri akan Kambali Diperiksa Polisi Hari Ini

KaPolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain.

Adapun modus operandi pelaku adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan lain-lain," kata Kombes Fannky, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Ia menjelaskan untuk alat berat sementara waktu dititipkan penyidik kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus.

"Serta apabila alat berat tersebut digunakan, kami persilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah," jelasnya.

Ditambahkan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.

"Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara," terang dia.

Padahal, kata dia, pembangunan huntara sudah ada anggarannya.

"Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," imbuhnya.

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, kata dia, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ," jelasnya.

***

tags: #penyidik #polresta cilacap #bbws #tambang ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI