Tunda Kenaikan Tarif PBB, Gibran: Masyarakat Tidak Perlu Panik

Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.

Rabu, 08 Februari 2023 | 08:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). penundaan kenaikan tarif PBB itu menyusul adanya polemik di kalangan masyarakat.

Gibran mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain lantaran tidak ada kenaikan tarif PBB.

BERITA TERKAIT:
Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi Bantuan AS-Israel
PBB Sebut 280.000 Warga Gaza Kembali ke Pengungsian
Safari Ramadhan, Bupati Sragen Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
PBB Mengatakan Bahwa Pemulihan Ekonomi di Suriah Butuh Waktu Lebih dari 50 Tahun
Sekjen PBB Peringatkan Trump Agar Hindari Segala Bentuk Pembersihan Etnis untuk Kuasai Gaza

"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," terang Gibran, Selasa (7/2/2023).

Orang nomor satu di Pemkot Surakarta itu mengatakan bahwa untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.

"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," ujar Gibran.

Lebih lanjut, ia menjelaskan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. "Tapi butuh seminggu untuk update data base," tukasnya.

***

tags: #pbb #gibran rakabuming raka #kenaikan #penundaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI