Tunda Kenaikan Tarif PBB, Gibran: Masyarakat Tidak Perlu Panik
Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.
Rabu, 08 Februari 2023 | 08:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). penundaan kenaikan tarif PBB itu menyusul adanya polemik di kalangan masyarakat.
Gibran mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain lantaran tidak ada kenaikan tarif PBB.
BERITA TERKAIT:
Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi Bantuan AS-Israel
PBB Sebut 280.000 Warga Gaza Kembali ke Pengungsian
Safari Ramadhan, Bupati Sragen Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
PBB Mengatakan Bahwa Pemulihan Ekonomi di Suriah Butuh Waktu Lebih dari 50 Tahun
Sekjen PBB Peringatkan Trump Agar Hindari Segala Bentuk Pembersihan Etnis untuk Kuasai Gaza
"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," terang Gibran, Selasa (7/2/2023).
Orang nomor satu di Pemkot Surakarta itu mengatakan bahwa untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.
"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," ujar Gibran.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. "Tapi butuh seminggu untuk update data base," tukasnya.
***tags: #pbb #gibran rakabuming raka #kenaikan #penundaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kiper PSM Makassar Reza Arya Pratama, Dipanggil Timnas Indonesia
20 Mei 2025

Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Magelang Dibuka
20 Mei 2025

Apikmen: Kisah Sukses UMKM yang Menembus Pasar Global
20 Mei 2025

Teja Paku Alam Tampil Apik saat Persib Imbang Melawan Persita
20 Mei 2025

Pemkab Kebumen Gelar Job Fair 2025 untuk Kurangi Angka Pengangguran
20 Mei 2025

Bupati Purworejo Beri Santunan untuk Korban Rumah Rusak Akibat Lakalantas
20 Mei 2025

Kemenag Tegaskan Hubungan Sedarah atau Inses Mutlak Haram
20 Mei 2025

Ikuti Jomex ke-3, BPR BKK Jateng Tawarkan Aset Rumah Lelang
19 Mei 2025

Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Motor di Magetan
19 Mei 2025