Polisi Tangkap Warga Brebes yang Jambret Tas Seorang Wanita di Pekuncen Banyumas

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. 

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Banyumas - Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dan Reskrim Polsek Pekuncen mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ajibarang Legok, tepatnya didepan Stasiun kereta Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

"Kami menangkap seorang laki-laki berinisial W (41) warga Desa Kaliareng Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes yang diduga pelaku jambret tas,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

BERITA TERKAIT:
Berkomentar di Medsos Ingin Bertemu Polisi, Pelajar SMP ini Dapat Kejutan dari Kapolres Purbalingga
Seorang Anak Tewas Usai Tenggelam di Irigasi Desa Pageralang Banyumas
Sinar Jaya Seruduk Mikro Bus di Purwokerto, 4 Orang Terluka
Rupbasan Purwokerto Tata Ulang 776 Komputer Barang Bukti, Pastikan Perawatan dan Keamanan
Tercebur Sumur, Seorang Wanita di Banyumas Dievakuasi Meninggal

Ia menjelaskan aksi pelaku terjadi pada Senin 9 Januari 2023 Sekitar pukul 10.00 wib. Pada saat itu korban yang bernama Yuyun (40) warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas kehilangan tas yang berisi dompet dan handphone setelah dipepet dan ditarik paksa oleh pengendara sepeda motor di jalan Desa Pekuncen. 

"Pada saat itu korban sedang berjalan hendak menjemput anaknya ke sekolah. Ketika sampai di Jalan Desa Pekuncen Rt 01 Rw 04 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dari belakang datang sepeda motor yang tidak diketahui nopolnya mengambil tas yang sedang dipegang oleh korban, korban pun sempat tarik-menarik dengan pelaku sampai korban terjatuh,” bebernya 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu dompet warna hitam yang berisi KTP, Kartu Vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp80.000,- dan satu handphone merk OPPO A16 warna hitam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa handphone korban diketahui di wilayah Brebes. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku,” terang dia. 

Lalu pada Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 wib, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W didepan RS Aminah Bumiayu. Setelah diinterogasi, pelaku W mengakui bahwa barang berula Handphone merk OPPO A16 warna hitam adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

***

tags: #kabupaten banyumas #penjambretan #polisi #polresta banyumas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI