Polisi Tangkap Warga Brebes yang Jambret Tas Seorang Wanita di Pekuncen Banyumas
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen.
Kamis, 09 Februari 2023 | 18:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Banyumas - Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dan Reskrim Polsek Pekuncen mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ajibarang Legok, tepatnya didepan Stasiun kereta Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
"Kami menangkap seorang laki-laki berinisial W (41) warga Desa Kaliareng Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes yang diduga pelaku jambret tas,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
BERITA TERKAIT:
Bupati Banyumas Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2026, Fokus pada Efisiensi dan Transparansi Belanja Daerah
Bupati Banyumas Terima 160 Mahasiswa KKN UNSOED untuk Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penurunan Bencana
Mahasiswa UNU Purwokerto KKN di Ponpes Banyumas, Fokus Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat
RSUD Margono Soekarjo Terus Berbenah, Gus Yasin Berharap Jangkauan Pelayanan Diperluas
Gubernur Luthfi Tegaskan Telah Lakukan Penanganan Polemik Tambang di Lereng Gunung Slamet
Ia menjelaskan aksi pelaku terjadi pada Senin 9 Januari 2023 Sekitar pukul 10.00 wib. Pada saat itu korban yang bernama Yuyun (40) warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas kehilangan tas yang berisi dompet dan handphone setelah dipepet dan ditarik paksa oleh pengendara sepeda motor di jalan Desa Pekuncen.
"Pada saat itu korban sedang berjalan hendak menjemput anaknya ke sekolah. Ketika sampai di Jalan Desa Pekuncen Rt 01 Rw 04 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dari belakang datang sepeda motor yang tidak diketahui nopolnya mengambil tas yang sedang dipegang oleh korban, korban pun sempat tarik-menarik dengan pelaku sampai korban terjatuh,” bebernya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu dompet warna hitam yang berisi KTP, Kartu Vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp80.000,- dan satu handphone merk OPPO A16 warna hitam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa handphone korban diketahui di wilayah Brebes. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku,” terang dia.
Lalu pada Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 wib, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W didepan RS Aminah Bumiayu. Setelah diinterogasi, pelaku W mengakui bahwa barang berula Handphone merk OPPO A16 warna hitam adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
***tags: #kabupaten banyumas #penjambretan #polisi #polresta banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

